Karhutla 2026: Dari Asap yang Mengancam Pekerja Sawit hingga Respons Industri dan Pemerintah di Kalbar

Pekerja sawit mengangkat tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit Indonesia untuk distribusi industri.
TPOLS soroti keselamatan buruh sawit terpapar asap, pemerintah dan perusahaan terlibat dalam pemadaman lintas sektor, sementara GAPKI membantah tudingan penyebab kebakaran.
(2026/09/10) Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan kembali menimbulkan asap tebal yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan keselamatan pekerja perkebunan kelapa sawit.
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) melaporkan kondisi kritis di lapangan: buruh sawit di beberapa titik di Kalimantan dan Sumatra masih diminta bekerja saat asap mengganggu jarak pandang dan pernapasan, serta beberapa pekerja sempat terjebak api sebelum dievakuasi.
Kasus di lapangan menunjukkan kekurangan perlindungan dasar bagi buruh: menurut TPOLS, seorang buruh di Kalimantan Tengah, Damianus Fansi, mengatakan perusahaan hanya memberikan empat masker tipis per minggu dan tidak menerapkan pembatasan jam kerja, sementara Agil, ketua serikat pekerja di Kalimantan Barat, mengatakan para pekerja kesulitan bernapas karena tidak tersedia masker yang lebih tebal.
- GAPKI Ajak Gotong Royong dan Perkuat Kesiapsiagaan Menyusul Terbitnya Inpres Pencegahan Karhutla (6 September 2026)
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Riau, Lahan Diincar untuk Kebun Sawit (30 Agustus 2026)
- GAPKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Riau Menghadapi El Nino (25 April 2026)
- Kemenhut Didorong Tegakkan Hukum Terkait Deforestasi dan Korupsi Sawit (2 April 2026)
Latar belakang respon pemerintah dan dunia usaha
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong peran aktif sektor perkebunan dalam penanganan karhutla; Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menekankan masalah agraria dan tata ruang yang memicu konflik lahan dan mempersulit pengendalian kebakaran di provinsi yang luasnya disebut 1,1 kali Pulau Jawa dan memiliki 1.157 desa di kawasan sekitar hutan.
Di tingkat lapangan, penanganan karhutla di Kayong Utara dilaporkan melibatkan koordinasi lintas sektor: Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, mengatakan upaya pemadaman melibatkan TNI, Polri, masyarakat, serta dunia usaha yang menurunkan personel dan sarana pemadaman, termasuk perusahaan yang memberikan dukungan material dan modal manusia.
Ponty juga menegaskan pencegahan menjadi prioritas dengan langkah konkret seperti patroli bersama, deteksi dini, dan kesiapsiagaan personel serta sarana pemadaman—langkah yang menurut laporan dipraktikkan di Desa Mata-Mata dan sejumlah desa sekitar Kecamatan Simpang Hilir.
Industri sawit: korban tuduhan atau pelaku pembakaran?
Dari sisi industri, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menolak tuduhan bahwa perkebunan sawit sengaja membakar lahan. Eddy menyatakan bahwa pelaku usaha sawit seringkali ikut memadamkan api; ia menyebut contoh penanganan di Banjarmasin dan Kalimantan Tengah di mana GAPKI mengerahkan bantuan hingga dua unit helikopter untuk pemadaman di luar konsesi.
Eddy menilai aksi pembakaran oleh perusahaan tidak masuk akal secara bisnis karena akan menghancurkan aset; ia juga mengutip risiko hukum dengan menyebut Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menerapkan prinsip strict liability bagi kebakaran di dalam konsesi, sementara Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino, memaparkan perhitungan ekonomi bahwa biaya membuka lahan normal Rp15 juta—Rp20 juta per hektare dibandingkan kerugian akibat karhutla sekitar Rp1,8 miliar per hektare.
Dampak kesehatan pekerja dan respons keselamatan kerja
TPOLS menyerukan agar perusahaan menghentikan sementara pekerjaan di dalam dan luar ruangan bila kondisi karhutla membahayakan keselamatan pekerja dan memastikan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti masker, air bersih, oksigen, dan obat-obatan; laporan mencatat beberapa buruh sempat terjebak api di Palangka Raya sebelum dievakuasi.
Di lapangan, pernyataan buruh menunjukkan realitas minimnya tindak lanjut perusahaan terhadap kebutuhan dasar pekerja selama peristiwa karhutla: Kamil dari Kalimantan Barat mengatakan bantuan seperti masker, air bersih, oksigen, hingga obat-obatan belum tersedia memadai, sementara Agil melaporkan tidak ada pembatasan jam kerja meski asap menyebabkan sesak napas para pekerja.
Kolaborasi lintas sektor yang digambarkan Ponty Wijaya di Kayong Utara—dengan keterlibatan Artha Graha Peduli melalui anak usaha PT Cipta Usaha Sejati dan PT Jalin Vaneo—menunjukkan bahwa perusahaan dapat menjadi sumber personel dan sarana pemadaman cepat, namun laporan buruh menekankan celah besar dalam perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) terhadap paparan asap.
Data lapangan yang dikumpulkan TPOLS dan pernyataan industri menggarisbawahi dua tuntutan berbeda: pekerja menuntut perlindungan K3 konkret, sementara GAPKI menegaskan industri sering menjadi korban asumsi yang tidak berdasar dan menanggung risiko finansial dan hukum bila kebakaran terjadi di konsesi.
Sumber:
- Karhutla Sumatra dan Kalimantan, TPOLS Soroti Keselamatan Buruh Sawit di Tengah Kepulan Asap — Info Sawit
- Pemprov Kalbar minta perkebunan sawit tangani karhutla - ANTARA News — kalbar.antaranews.com
- Mitos vs Fakta Karhutla: GAPKI Tegaskan Industri Sawit Korban Tuduhan, Bukan Penyebab — Sawit Indonesia
- Karhutla Kayong Utara Ditangani Lintas Sektor, Anak Usaha PAS Agro Turunkan Personel dan Sarana Pemadaman — Info Sawit