GAPKI Ajak Gotong Royong dan Perkuat Kesiapsiagaan Menyusul Terbitnya Inpres Pencegahan Karhutla

Logo GAPKI, organisasi pengusaha kelapa sawit Indonesia, memperkuat komitmen industri dalam keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya.
GAPKI menyambut Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan mendorong kolaborasi, kesiapan sarana-prasarana, serta penegasan aturan terkait kearifan lokal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
(2026/09/06) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan mendorong penguatan gotong royong serta kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangan resmi yang diterima media, GAPKI menyatakan apresiasi terhadap Inpres yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memperkuat koordinasi dan penegakan aturan. Organisasi itu menilai Inpres juga mengatur secara lebih ketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal, sehingga diperlukan pemahaman dan penerapan yang jelas agar tidak disalahartikan sebagai pembenaran membuka lahan dengan membakar.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai arahan Pemerintah penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras ketika menghadapi risiko karhutla. "GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak," kata Eddy dalam pernyataan yang dikutip dari media anggota.
- Kemenhut Didorong Tegakkan Hukum Terkait Deforestasi dan Korupsi Sawit (2 April 2026)
- Karhutla 2026: Dari Asap yang Mengancam Pekerja Sawit hingga Respons Industri dan Pemerintah di Kalbar (10 September 2026)
- Puan Desak Penyidikan Lahan Bekas Karhutla yang Langsung Berubah Jadi Perkebunan Sawit (8 September 2026)
- Prabowo Minta Penyelidikan setelah Lahan Karhutla di Kalbar Langsung Berubah Jadi Kebun Sawit (8 September 2026)
GAPKI menekankan bahwa pencegahan tidak boleh dibebankan pada satu pihak saja; peran pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat harus saling melengkapi. Organisasi ini akan mendorong perusahaan anggotanya memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempercepat deteksi dan pencegahan perkembangan api menjadi karhutla yang lebih luas.
Selain aspek operasional, GAPKI menyoroti kebutuhan penegasan kearifan lokal. Menurut organisasi itu, pengecualian terkait kearifan lokal harus diterapkan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga kearifan lokal tetap dihormati tanpa menimbulkan pemahaman bahwa pembukaan lahan dengan membakar bisa dilakukan secara bebas.
GAPKI juga menyerukan penguatan koordinasi antarpihak dan membangun semangat gotong royong untuk meningkatkan kepedulian bersama sehingga potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin. Dalam keterangan terpisah yang dipublikasikan media, organisasi menegaskan bahwa kesiapan sarana dan prasarana—termasuk peralatan pemadam, tim respons, dan sistem pemantauan—merupakan faktor kunci dalam pengendalian karhutla.
Sebagai catatan konkret terakhir, GAPKI menyatakan akan terus mendorong anggota memastikan kesiapan personel dan peralatan serta implementasi sistem respons dini yang sesuai ketentuan. Rincian pelaksanaan teknis dan waktu evaluasi implementasi Inpres diserahkan kepada mekanisme koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan yang diatur dalam instruksi tersebut.
Sumber: