Puan Desak Penyidikan Lahan Bekas Karhutla yang Langsung Berubah Jadi Perkebunan Sawit

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.
Ketua DPR Puan Maharani meminta penyelidikan atas dugaan lahan bekas kebakaran di Kalbar yang cepat dialihfungsikan menjadi kebun sawit, sementara Polri telah memproses 138 tersangka.
(2026/09/08) Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dugaan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang diduga langsung berubah menjadi kebun sawit segera diselidiki karena tindakan itu tidak boleh terjadi.
Puan menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), menegaskan pihak terkait harus diminta untuk melakukan penyelidikan atas alih fungsi lahan pascabencana. "Hal-hal yang berkaitan Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujarnya, menurut laporan media.
Desakan Puan mengikuti laporan Kepala BNPB Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto tentang dugaan pembakaran sengaja yang kemudian diikuti perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Dalam rapat terbatas, Suharyanto menyebut ada pelaku pembakaran yang diberi upah Rp 500.000 di Jambi dan tampak lokasi yang baru saja terbakar lalu berubah jadi rencana penanaman sawit.
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Riau, Lahan Diincar untuk Kebun Sawit (30 Agustus 2026)
- Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla 2026, Mayoritas untuk Buka Lahan Sawit (29 Agustus 2026)
- Forum Internasional Bahas Isu Sawit dan Reduksi Emisi Karbon (22 April 2026)
- GAPKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Riau Menghadapi El Nino (25 April 2026)
Kerangka penegakan hukum dan angka kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penyidikan: ada 138 tersangka yang diamankan terkait karhutla, dengan 119 diduga sengaja membakar dan 18 diduga lalai. Polisi juga memproses delapan korporasi dan sedang mendalami 18 perusahaan lain, menurut pernyataan yang dikutip saat rapat hari Senin.
Selain proses pidana, laporan menyebut 42 perusahaan telah menerima sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Presiden Prabowo meminta daftar nama korporasi yang terlibat agar dapat ditindaklanjuti, bahkan memerintahkan pencabutan izin usaha bagi korporasi terbukti melakukan pembakaran hutan.
Menanggapi temuan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa membakar hutan adalah kegiatan ilegal dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan sebagai basis usaha, termasuk penanaman sawit.
Dampak sosial dan kebutuhan koordinasi lintas lembaga
Puan menekankan bahwa penanganan bencana harus dilakukan terpadu dan lintas kementerian, dengan peran koordinasi dari menteri koordinator. Ia juga mengingatkan perlunya antisipasi dampak jangka panjang pascabencana, seperti masalah ISPA dan gangguan pendidikan anak-anak yang terdampak asap, yang menurutnya harus segera diatasi.
Detik mencatat Menteri Kehutanan menyatakan jika kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), kementerian akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapat hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini menegaskan upaya administratif mencegah perubahan fungsi lahan setelah kebakaran.
Tenggat, penyelidikan korporasi, dan tekanan politik
Presiden Prabowo dalam ratas meminta penegak hukum untuk mengusut apakah pembakaran itu kesengajaan yang diorganisir korporasi atau tindakan oleh individu. Ia memerintahkan agar nama-nama korporasi yang terlibat disampaikan kepadanya, menyebutkan angka delapan dan 18 dalam konteks korporasi yang tengah diproses dan didalami.
Langkah administratif yang dilaporkan—42 perusahaan terkena sanksi, delapan korporasi diproses pidana, 18 perusahaan didalami—menempatkan isu alih fungsi lahan pascakarbela ke daftar prioritas pemeriksaan. Puan meminta agar segala temuan ditindaklanjuti segera oleh aparat terkait.
Pernyataan Puan, data penindakan Polri, dan instruksi Presiden membentuk tekanan ganda: penegakan pidana terhadap pelaku dan administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat. Rangkaian aksi yang tertuang dalam ratas memberi sinyal bahwa kasus ini akan terus dipantau oleh tingkat tertinggi pemerintahan.
Sumber:
- Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki — Liputan6
- Puan Soal Lahan Karhulta Jadi Perkebunan Sawit : Harus Segera Diselidiki! — pikiran-rakyat.com
- Puan Soroti Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit: Harus Segera Diselidiki — Detik
- Puan Geram Lahan Karhutla Jadi Kebun Sawit: Segera Selidiki! — TVOne
- Puan Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Sawit Segera Diselidiki — Detik