Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla 2026, Mayoritas untuk Buka Lahan Sawit

Garis polisi membentang dengan latar kebun sawit dan kendaraan patroli, melambangkan penindakan pidana dan olah perkara di sektor sawit.
Polda Riau menindak 37 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan 40 tersangka dan luas lahan terbakar 904 hektare; penyidik menyebut motif pembukaan lahan sawit dominan.
(2026/08/29) "Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8).
Ade mengatakan penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Riau, dengan rincian yang berbeda-beda antar polres. Ia menyebutkan Polres Pelalawan menjadi jajaran dengan pengungkapan terbanyak yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka, sementara Polres Bengkalis juga mengungkap tujuh perkara dengan delapan tersangka.
"Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan," kata Ade, seraya menjelaskan motif kebakaran kerap terkait pembukaan lahan untuk usaha perkebunan sawit maupun hortikultura. Pernyataan ini menggarisbawahi temuan polisi bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar menjadi penyebab utama karhutla di provinsi itu.
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Riau, Lahan Diincar untuk Kebun Sawit (30 Agustus 2026)
- Pelaku Pembakaran untuk Buka Lahan Sawit di Berau Jadi Tersangka, Api Hanguskan 12 Hektare (22 Agustus 2026)
- GAPKI Ajak Gotong Royong dan Perkuat Kesiapsiagaan Menyusul Terbitnya Inpres Pencegahan Karhutla (6 September 2026)
- Forum Internasional Bahas Isu Sawit dan Reduksi Emisi Karbon (22 April 2026)
Polres lain yang disebut Ade antara lain Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka; Polres Indragiri Hilir mengungkap tujuh perkara dengan tujuh tersangka; Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka; serta Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Ade juga menyebutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani satu perkara di Bengkalis yang berkaitan dengan lahan konsesi PT TKWL dengan dua tersangka.
Kasus-kasus terkini yang diungkap termasuk perkara di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, pada 6 Agustus 2026 yang menempatkan MA (28) sebagai tersangka; serta pengungkapan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang menetapkan MN (54) sebagai tersangka. Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan EP (40) terkait kebakaran di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Informasi nama-nama tersangka tersebut disampaikan oleh Ade saat konferensi pers.
Ade menambahkan bahwa selain unsur kesengajaan, penyidik menemukan pula kebakaran yang diakibatkan kelalaian, salah satunya api pembakaran sampah yang tak terkendali. "Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya, menegaskan pendekatan penyidikan berbasis bukti.
Polda Riau menegaskan komitmen penegakan hukum sebagai bagian dari upaya terpadu pencegahan dan penanganan karhutla. Dalam pernyataannya, Ade menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengonstruksikan unsur pidana, termasuk pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: