Pelaku Pembakaran untuk Buka Lahan Sawit di Berau Jadi Tersangka, Api Hanguskan 12 Hektare

Kebakaran hutan yang melanda kawasan kelapa sawit di Indonesia mengancam ekosistem dan mengganggu kualitas udara.
Seorang pria di Berau mengaku disuruh pemilik lahan membakar area untuk kebun sawit; api yang menyala di lima titik meluas hingga 12 hektare dengan kerugian Rp1,2 miliar.
(2026/08/22) "Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan," ujar Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, menuturkan hasil pemeriksaan terhadap pria yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjung Batu, Pulau Derawan.
Kasus itu terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas dan kepolisian bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) melakukan pemeriksaan di lokasi. Polisi memerinci bahwa BS melakukan pembakaran pada Sabtu, 8 Agustus 2026 dengan menyalakan api di lima titik pada area yang akan dibuka untuk ditanami kelapa sawit.
Menurut keterangan resmi yang dikutip, kondisi cuaca terik, vegetasi kering, dan embusan angin membuat api cepat membesar. "Api akhirnya merembet keluar dari area yang awalnya dibakar hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan," jelas Ridho, menjelaskan bagaimana kobaran tidak tertahan di lokasi awal.
- Forum Internasional Bahas Isu Sawit dan Reduksi Emisi Karbon (22 April 2026)
- Puan Desak Penyidikan Lahan Bekas Karhutla yang Langsung Berubah Jadi Perkebunan Sawit (8 September 2026)
- Prabowo Minta Penyelidikan setelah Lahan Karhutla di Kalbar Langsung Berubah Jadi Kebun Sawit (8 September 2026)
- Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla 2026, Mayoritas untuk Buka Lahan Sawit (29 Agustus 2026)
Polisi dan pihak terkait memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dengan estimasi kerugian material sekitar Rp 1,2 miliar. Dari dokumen pemeriksaan disebutkan ada laporan dan bukti yang diserahkan pihak perusahaan terdampak, termasuk berita acara pemadaman dan peta drone lokasi kebakaran.
Usai penyelidikan lapangan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka dan menangkapnya pada 17 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay," kata Ridho mengenai langkah pengamanan pascapengungkapan.
Ridho juga menyampaikan dampak sosial dan hukum dari kejadian tersebut dengan mengimbau masyarakat tak memakai metode pembakaran membuka lahan. "Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara," ujarnya saat memberi peringatan dan meminta warga melaporkan aktivitas pembakaran.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api, sampel ranting kayu terbakar, foto kejadian, serta dokumen izin pemanfaatan kayu hutan tanaman produksi. Ridho menyebutkan pihaknya menjerat BS dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Proses pemadaman melibatkan kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat. Polisi juga membentuk tim gerak cepat yang siaga 24 jam untuk segera menanggulangi titik api yang terdeteksi, sementara status pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang diduga memberi perintah masih belum diumumkan secara rinci.
Sumber: