BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Deforestasi & Lahan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Riau, Lahan Diincar untuk Kebun Sawit

30 Agustus 2026|Buntut Karhutla Buluh Bengkalis,
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Riau, Lahan Diincar untuk Kebun Sawit

Kebakaran hutan yang melanda kawasan kelapa sawit di Indonesia mengancam ekosistem dan mengganggu kualitas udara.

(2026/08/30) Dua kasus kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis dan Mandau, Riau, mengungkap praktik penguasaan lahan dalam kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit.

(2026/08/30) "Saat dicek ditemukan ada aktivitas bersih-bersih kebun dan pemupukan. Ini berada di areal kebun sawit," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar terkait penetapan tersangka JF dalam kasus kebakaran hutan di Desa Buluh Apo, Pinggir.

Fahrian mengatakan polisi pertama kali menemukan kebakaran pada Sabtu (8/8) siang dan menelusuri aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut hingga menemukan bukti penguasaan tanpa izin. Setelah verifikasi lokasi menggunakan koordinat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menetapkan bahwa lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan tanaman produksi.

Polisi lalu mengamankan JF (29), pemilik kebun sawit yang dituduh melakukan penguasaan lahan tanpa izin. "Tersangka melakukan aktivitas di kawasan hutan tanaman produksi dengan cara berkebun sawit. Bahkan, tersangka ini tidak mempunyai izin untuk berkebun di kawasan hutan produksi terbatas," kata Fahrian ketika memaparkan hasil penyelidikan pada Minggu (30/8).

Kasus ini menegaskan temuan kedua di Kabupaten Bengkalis setelah sebelumnya polisi menetapkan YS (58) sebagai tersangka dalam perkara serupa di Kecamatan Mandau. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyebut penetapan YS merupakan pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan di Kelurahan Pematang Pudu.

Yohn menjelaskan penyelidikan terhadap YS berawal dari titik api yang terlihat pada Selasa (14/7) dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti. Setelah pengambilan titik koordinat dan telaah lokasi, penyidik mendapati aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut keterangan polisi, lahan yang digarap oleh YS diperkirakan seluas sekitar enam hektare dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare, dan ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman. Setelah gelar perkara pada Jumat (28/8), Yohn menyatakan YS resmi jadi tersangka dan disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polres Bengkalis menyebut kedua kasus itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik membuka lahan dengan cara membakar dan penguasaan lahan tanpa izin di kawasan hutan. "Ini adalah kasus kedua pasca karhutla di Buluh Apo. Tentu kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk menguasai lahan tanpa izin yang sah," kata Fahrian.

Kedua pengungkapan ini menghadirkan pola yang sama: lahan hutan yang dibersihkan dan ditanami bibit sawit, kemudian terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan. Polisi memanfaatkan verifikasi koordinat dan pendampingan BPKH serta pemeriksaan saksi untuk memetakan batas administratif lahan dan menentukan status hukumnya.

Kasus JF dan YS kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, dan kelengkapan administrasi penyidikan sebagaimana disampaikan AKP Yohn. Upaya ini menjadi dasar penetapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Penetapan kedua tersangka juga menegaskan fokus aparat penegak hukum di Riau pada pencegahan dan penindakan karhutla yang terkait dengan konversi lahan hutan menjadi kebun sawit. Polisi menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kebakaran dan perusakan kawasan hutan.

Sumber: