Pakar Usul BPDP Perluas Pembiayaan ke Bioetanol agar Harga Kompetitif

Logo BPDP yang terintegrasi dengan latar belakang kebun kelapa sawit, mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri kelapa sawit Indonesia.
Pakar UI Ali Ahmudi Achyak mengusulkan BPDP memperluas pendanaan ke bioetanol berbahan baku tebu, singkong, dan jagung agar harga etanol domestik kompetitif bagi program E50.
(2026/09/29) Pakar energi Universitas Indonesia Ali Ahmudi Achyak mengusulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) turut mendanai pengembangan bioetanol agar produk etanol domestik memiliki harga jual yang kompetitif, terutama untuk mendukung program pencampuran etanol hingga E50.
Ali mengatakan BPDP yang selama ini berpengalaman memberi pendanaan untuk biodiesel sebaiknya diperluas kewenangannya sehingga tidak hanya mengelola dana dari perkebunan sawit tetapi juga perkebunan lain seperti tebu yang menjadi bahan baku bioetanol. Menurut Ali, perubahan nama BPDP yang dulu bernama BPDPKS membuka peluang untuk perluasan fungsi tersebut.
BPDP selama ini memanfaatkan dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor produk kelapa sawit dan turunannya untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dengan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis solar. Ali mengusulkan mekanisme serupa dapat diterapkan untuk menutup kesenjangan harga antara etanol domestik dan harga bahan bakar minyak jika diperlukan.
- Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026, Klaim Hemat Devisa dan Tak Ganggu Pasokan Minyak Goreng (18 Juni 2026)
- Pemerintah Genjot Implementasi B60 pada 2027, Bongkar Kesiapan CPO, FAME, dan Formula Teknis (4 September 2026)
- B50 Mulai Berlaku Penuh di Semua SPBU per 1 Oktober 2026, EBTKE Catat Penyaluran Pertamina Ungguli Rata-Rata Nasional (1 Oktober 2026)
- Mandatori B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Masa Transisi 3 Bulan (1 Juli 2026)
Menurut Ali, skenario pendanaan melalui BPDP dapat mencakup bioetanol berbahan baku tebu, singkong, dan jagung sehingga produk domestik dapat bersaing tanpa harus mengandalkan impor etanol untuk program E50. Ia menilai pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk pembiayaan bioetanol karena BPDP bisa dikembangkan untuk menampung fungsi itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak ingin kebutuhan etanol untuk E50 bergantung pada impor, dan menegaskan arah kebijakan akan bertahap agar pemanfaatan produksi dalam negeri maksimal. Bahlil menyebut ketergantungan pada impor etanol sama saja dengan menggantungkan program pada pihak luar, sehingga upaya substitusi produksi lokal menjadi prioritas.
Usulan Ali muncul di tengah dorongan lain dari pemerintah untuk mempercepat pengembangan industri bioetanol nasional; sejumlah pihak sebelumnya mendorong investasi BUMN-swasta dan kesiapan lahan oleh Kementerian Pertanian untuk mendukung pasokan bahan baku seperti tebu. Langkah-langkah tersebut relevan jika BPDP benar-benar diberi ruang untuk mendanai bioetanol, karena pembiayaan publik dapat menurunkan gap harga awal bagi produsen baru.
Ali menyampaikan bahwa aturan harus diperbaiki agar BPDP dapat memperluas cakupan pembiayaan ke perkebunan selain sawit, dan bahwa pengelolaan pendanaan bisa dimodifikasi tanpa membentuk institusi baru. Pernyataan terakhir yang tercatat dari sumber adalah rekomendasi konkret untuk menggunakan mekanisme pendanaan BPDP yang sudah ada sebagai jalan memperkuat pasokan etanol dalam negeri bagi pelaksanaan E50.
Sumber: