DPR dan Pakar Dorong SNI Sawit Perkuat ISPO sambil Lindungi Pekebun Kecil Hadapi EUDR

Bibit sawit muda di tangan dengan latar kebun hijau, melambangkan keberlanjutan dan praktik perkebunan bersertifikat yang bertanggung jawab.
Komisi VII DPR dan akademisi mendorong SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai penguat ISPO, dengan integrasi data SI‑ISPO dan perlindungan pekebun kecil menghadapi EUDR.
(2026/09/09) Dewan Perwakilan Rakyat dan akademisi sepakat SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan perlu dirancang untuk memperkuat ISPO sekaligus melindungi pekebun kecil menghadapi tuntutan pasar Uni Eropa.
Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja SNI Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) menempatkan SNI sebagai alat teknis untuk meningkatkan pembuktian legalitas, ketertelusuran, dan prinsip bebas deforestasi yang disyaratkan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, menegaskan SNI sebaiknya menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO, bukan menggantikan ISPO, dengan tujuan menaikkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional.
- Kutai Timur Percepat PSR: 1.900 Ha Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO (3 September 2026)
- Pemprov Sumbar Usulkan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi PSN untuk Pangkas Biaya Logistik Sawit Pasaman Barat (28 Juli 2026)
- Peremajaan Sawit Rakyat dan Pelatihan Auditor ISPO Dukung Tata Kelola Sawit (21 April 2026)
- Sahat M. Sinaga Soroti Legalitas dan Transformasi Sawit di Indonesia (15 April 2026)
Latar belakang dan urgensi EUDR
Ermanto memaparkan EUDR mulai berlaku 30 Desember 2026 dan mewajibkan komoditas seperti minyak sawit untuk bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi negara asal, serta disertai pernyataan uji tuntas; persyaratan ini mencakup kewajiban geolokasi dan ketertelusuran hulu-hilir yang berpotensi menambah beban data dan biaya.
Dalam paparan yang sama, Ermanto mengusulkan agar satu kali pemetaan yang tersimpan dalam platform SI-ISPO dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan seperti ISPO, peremajaan, pembiayaan, kontrak hingga pemenuhan EUDR, dan sistem itu perlu didukung verifikasi independen agar setiap bukti dapat diperiksa.
Sebagai konteks regulasi domestik, DPR dan akademisi merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020 sebagai landasan pembaruan sistem sertifikasi nasional.
Dampak pada pekebun kecil dan beban administratif
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mempertanyakan pembagian fungsi yang tegas antara SNI dan ISPO agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikasi dan audit yang membuat pelaku usaha menjalani proses administratif berulang-ulang.
Evita juga menyoroti risiko pekebun kecil tersingkir dari rantai pasok bila desain SNI tidak mempertimbangkan kemampuan mereka; ia menanyakan siapa yang akan menanggung biaya pemetaan, pendampingan, dan sertifikasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan legalitas, ketertelusuran, dan bebas deforestasi.
Dalam penjelasan teknis yang dibuka Ermanto, persyaratan geolokasi membedakan kebun berdasarkan luasan: lahan hingga 4 hektare hanya memerlukan koordinat geografis, sedangkan lahan di atas 4 hektare menggunakan poligon — perbedaan ini menimbulkan kebutuhan data dan biaya tambahan saat sistem ketertelusuran belum terintegrasi.
Kedaulatan standar nasional dan integrasi SNI‑ISPO
Wakil Ketua Komisi VII lainnya, Chusnunia Chalim, mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar menyesuaikan standar demi memenuhi tuntutan negara tertentu; ia mempertanyakan jaminan bahwa kepatuhan pada EUDR akan menghapus hambatan lanjutan di pasar Eropa.
Ermanto mengajukan tiga usulan implementasi SNI: menjadikan SNI sebagai bahasa teknis untuk indikator mutu, emisi, data dan ketertelusuran; menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas, ketertelusuran, dan bebas deforestasi sambil melindungi pekebun kecil; serta mengintegrasikan SNI dengan ISPO lewat platform SI-ISPO elektronik dan verifikasi independen.
Evita menegaskan kebutuhan klarifikasi: apakah hasil sertifikasi SNI dapat langsung dipakai sebagai bukti kepatuhan ISPO, dan mana yang menjadi standar teknis SNI versus persyaratan kepatuhan ISPO, untuk mencegah proses sertifikasi yang redudan dan membebani pelaku usaha.
Rangka diskusi di DPR memberi tekanan pada perumusan SNI agar menjadi instrumen teknis yang meningkatkan penerimaan produk di pasar internasional, namun tetap mempertimbangkan biaya dan kapasitas pelaku skala kecil; implementasi teknis SI-ISPO dan verifikasi independen muncul berulang kali sebagai solusi operasional.
Pemaparan di RDPU menutup dengan catatan konkret: implementasi SNI harus didukung integrasi elektronik SI-ISPO serta sistem verifikasi independen agar setiap bukti rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten, menurut Prof. Ermanto.
Sumber:
- SNI Sawit Didorong Perkuat ISPO dan Hadapi EUDR — Info Sawit
- SNI Sawit Berkelanjutan Didorong Jadi Penguat ISPO Hadapi EUDR — Hortus
- Komisi VII DPR Soroti Tumpang Tindih SNI dan ISPO, Evita Nursanty Desak Pembagian Fungsi yang Tegas — Sawit Indonesia
- DPR Minta SNI Tidak Membuat Petani Tersingkir dari Rantai Pasok — Sawit Indonesia
- Komisi VII DPR Ingatkan Kedaulatan Standar Sawit Nasional, Chusnunia Chalim Pertanyakan Jaminan Aturan EUDR — Sawit Indonesia
- Prof. Ermanto Sampaikan Tiga Usulan Bagi Implementasi SNI Sawit Berkelanjutan — Sawit Indonesia