BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Harga CPO & PKO

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 USD996,52/MT, BK dan PE Disesuaikan

1 Agustus 2026|Harga Referensi CPO Agustus 2026
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 USD996,52/MT, BK dan PE Disesuaikan

Gambar menunjukkan pengiriman CPO, mengindikasikan potensi dampak tarif dan pungutan ekspor kelapa sawit Indonesia.

(2026/08/01) Kemendag menurunkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 menjadi USD996,52 per metrik ton; BK ditetapkan USD148/MT dan PE 12,5 persen.

(2026/08/01) Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk periode Agustus 2026 sebesar USD996,52 per metrik ton, turun USD4,38 atau 0,44 persen dari HR Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton.

Penurunan HR tersebut berlaku untuk periode 1-31 Agustus 2026 dan menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) serta tarif Pungutan Ekspor (PE) untuk CPO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan penurunan HR CPO diikuti penetapan BK sebesar USD148 per metrik ton serta tarif PE ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR atau setara USD124,56 per metrik ton.

Kemendag menghitung HR CPO berdasarkan rata-rata harga selama 20 Juni hingga 19 Juli 2026 dengan menggunakan data Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam. Harga rata-rata Bursa CPO Indonesia tercatat USD892,96/MT, Bursa CPO Malaysia USD1.100,08/MT, dan Port CPO Rotterdam USD1.509,09/MT.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2025, penetapan HR untuk periode Agustus 2026 menggunakan dua sumber harga; oleh karena itu Kemendag menetapkan HR dengan menghitung rata-rata antara Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.

Tommy mengungkapkan faktor pendorong penurunan HR CPO adalah melemahnya permintaan global, khususnya dari India sebagai importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia. "Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India ... serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan resmi yang diterima RRI.

Penetapan BK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan tarif PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Kemendag juga mencatat pergerakan komoditas lain dalam pengumuman yang sama: HR biji kakao periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD5.424,96/MT, naik USD1.455,41 atau 36,66 persen dibanding periode sebelumnya, yang mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD5.064/MT dan Bea Keluar serta Pungutan Ekspor biji kakao masing-masing 7,5 persen.

Keterangan resmi Kemendag menyebutkan kenaikan HR biji kakao dipicu gangguan pasokan di negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi terkait fenomena El Niño.

Untuk CPO, implikasi langsung kebijakan ini adalah penyesuaian beban ekspor yang tercermin pada nilai BK USD148/MT dan PE USD124,56/MT sepanjang Agustus; penetapan angka-angka ini bersifat administratif dan mengacu pada data harga internasional yang dipakai Kemendag.

Jadwal perhitungan HR CPO periode Agustus 2026 menggunakan data 20 Juni—19 Juli 2026, sementara mekanisme penghitungan dan dasar regulasi dijelaskan oleh Kemendag melalui rujukan PMK yang relevan.

Sumber: