Pelajaran Pahit Harga Sawit: Petani Pernah Terjun ke Rp500/kg saat Moratorium Ekspor 2022

Sabarudin, Ketua SPKS, menyampaikan pentingnya peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit dalam konferensi industri kelapa sawit Indonesia.
SPKS mengingatkan runtuhnya harga TBS hingga Rp500/kg pada 2022 ketika pemerintah menghentikan ekspor CPO, menunjukkan kerentanan petani terhadap kebijakan pasar.
(2026/06/13) Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengingatkan kembali runtuhnya harga tandan buah segar (TBS) yang pernah terjadi pada 2022 ketika pemerintah menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO), menyebabkan harga di tingkat petani anjlok hingga Rp500 per kilogram di sejumlah daerah.
Sabarudin menyampaikan peringatan itu saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin 8 Juni 2026. Menurutnya, penetapan harga oleh pemerintah daerah melalui peraturan gubernur berdasarkan Permentan belum cukup melindungi petani karena banyak perusahaan pengumpul dan pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi ketentuan harga tersebut.
Konteks kejadian 2022 penting untuk memahami gejolak harga terakhir: kebijakan moratorium ekspor CPO diberlakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng domestik, namun langkah itu memicu akumulasi pasokan di dalam negeri dan meruntuhkan harga TBS dalam hitungan jam. Sabarudin menekankan mekanisme penetapan harga provinsi sering diabaikan sehingga perlindungan harga bagi petani lemah ketika terjadi guncangan kebijakan.
- Harga TBS Sawit Turun, Saham Emiten Perkebunan Menguat pada April 2026 (21 April 2026)
- Harga CPO KPBN Naik, Bursa Malaysia Menguat Sejalan Kenaikan Minyak Nabati Global (12 Juni 2026)
- Harga CPO Diprediksi Stabil di RM4,500 Didukung Ekspansi Biodiesel (24 April 2026)
- Harga TBS Naik di Aceh, Namun PKS di Luwu Utara Anjlok (10 April 2026)
Lebih jauh, Sabarudin menjelaskan bahwa selama periode penetapan harga melalui Pergub, praktik perusahaan yang tidak mengikuti harga acuan memperparah penurunan pendapatan petani. Ia mengatakan masalah kepatuhan terhadap harga yang ditetapkan secara administratif menjadi penyebab utama fluktuasi tajam yang menimpa pekebun skala kecil, terutama di daerah-daerah penghasil utama.
Kasus 2022 juga memunculkan kritik terhadap koordinasi kebijakan antara pusat dan daerah. Sabarudin menyinggung Permentan dan Pergub sebagai instrumen hukum namun menilai implementasinya lemah ketika industri tidak kooperatif. Pernyataan itu menggarisbawahi kebutuhan penegakan aturan pasar dan pengawasan terhadap rantai pasok sawit agar harga TBS tidak mudah ambruk saat kebijakan perdagangan berubah.
Reaksi dari kalangan petani seperti SPKS datang di tengah diskusi yang lebih luas soal stabilitas harga, mekanisme penetapan harga TBS, dan kepatuhan perusahaan sawit. Sabarudin mengungkapkan pengalaman historis tersebut untuk memperingatkan bahwa tanpa kepatuhan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan Pergub, risiko dampak negatif terhadap pendapatan petani tetap tinggi jika ada perubahan kebijakan ekspor atau permintaan internasional.
Catatan konkret yang disebut sumber: peristiwa runtuhnya harga pada 2022 tercatat terjadi dalam kurun waktu jam setelah pengumuman penghentian ekspor, dengan titik tekanan harga sampai menyentuh Rp500 per kilogram di beberapa wilayah penghasil. Sabarudin juga menyatakan bahwa penetapan harga melalui Permentan pada dasarnya diikuti oleh Pergub di provinsi, namun kepatuhan di lapangan menjadi kendala utama.
Sumber: