Gapki Tekankan Perlunya Harga Acuan CPO Nasional untuk Reduksi Risiko Under Invoicing

Logo GAPKI, organisasi pengusaha kelapa sawit Indonesia, memperkuat komitmen industri dalam keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya.
(2026/06/30) Gapki meminta satu acuan harga CPO nasional untuk kurangi risiko tuduhan under invoicing dan beri kepastian hukum bagi pelaku usaha.
(2026/06/30) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai belum adanya satu harga acuan CPO nasional meningkatkan risiko tuduhan praktik under invoicing dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Gapki menyampaikan kebutuhan itu dalam keterangannya yang dirilis Senin, menyoroti bahwa saat ini Indonesia masih menggunakan kombinasi beberapa referensi internasional seperti CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia yang diluncurkan pada 2023.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan kepastian regulasi dan kepastian acuan harga adalah hal paling diperlukan agar pelaku usaha memiliki pedoman jelas dan pemerintah mempunyai dasar yang sama dalam pengawasan.
- Pelajaran Pahit Harga Sawit: Petani Pernah Terjun ke Rp500/kg saat Moratorium Ekspor 2022 (13 Juni 2026)
- Ekspor CPO Indonesia Meningkat 26,4% di Tengah Gejolak Global (6 April 2026)
- Harga CPO KPBN Naik Menjadi Rp15.250 per Kg di Tengah Kenaikan Bursa Malaysia (22 April 2026)
- Harga TBS Naik di Aceh, Namun PKS di Luwu Utara Anjlok (10 April 2026)
Yustinus menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak bisa hanya didasarkan pada selisih harga semata dan mempertanyakan harga mana yang akan dipakai untuk menentukan apakah suatu transaksi memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principal).
Dia juga menjelaskan kendala praktis: Bursa CPO Indonesia belum menjadi rujukan utama pasar karena jumlah pelaku usaha yang aktif menjadi anggota masih terbatas, sehingga implementasi satu acuan nasional belum berjalan efektif.
Gapki memaparkan beberapa variabel yang memengaruhi harga ekspor sawit sehingga satu angka referensi tidak selalu mencerminkan kewajaran harga dalam setiap transaksi, antara lain jenis produk (CPO, kernel, produk hilir) dengan HS Code dan tarif berbeda, serta syarat penyerahan barang (terms of sales) yang menentukan harga transaksi.
Yustinus menyebut kualitas produk sebagai faktor penentu harga, misalnya kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO yang standar maksimalnya 5 persen, serta nilai ekonomi berbeda untuk produk bersertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO dibanding produk tanpa sertifikasi.
Berita dari elaies.co yang memuat pernyataan serupa menegaskan bahwa tanpa patokan resmi yang disepakati bersama sebagai acuan utama, risiko tuduhan praktik under invoicing berpotensi membesar dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha ekspor.
Dalam konteks pasar yang disebutkan Gapki, penggunaan kombinasi referensi internasional oleh pemerintah berarti interpretasi kewajaran harga berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas, menurut kedua sumber yang dilaporkan pada 29-30 Juni 2026.
Rangkaian penjelasan Gapki juga menyinggung jenis kontrak perdagangan dan kualitas produk sebagai variabel yang harus dipertimbangkan saat menentukan benchmark harga, menunjukkan kebutuhan aturan acuan yang mempertimbangkan variasi produk dan kondisi transaksi.
Sebagai fakta terakhir dari pernyataan Gapki, organisasi itu meminta kepastian regulasi dan kepastian acuan harga sebagai dasar bersama bagi pelaku usaha dan otoritas untuk menilai kewajaran harga transaksi ekspor.
Sumber: