BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Kejaksaan Agung Tetapkan Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO

14 April 2025|Suap hakim korupsi CPO
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kejaksaan Agung Tetapkan Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.

Kejaksaan Agung menetapkan beberapa hakim sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan korupsi ekspor minyak kelapa sawit, mengungkapkan adanya dugaan penyuapan yang mencapai Rp22,5 miliar.

(2025/04/14) Indonesia menyaksikan skandal hukum besar di sektor peradilan dengan penetapan beberapa hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar untuk memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada kasus yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, suap tersebut diindikasikan berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nuryanta diduga menerima uang suap total Rp60 miliar dari pengacara terdakwa, yang kemudian memilih susunan majelis hakim dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang terlibat adalah Djuyamto sebagai ketua, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Kasus ini menjadi semakin rumit dengan penetapan Djuyamto sebagai tersangka di hari yang sama. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Djuyamto hanya memiliki aset senilai Rp2,9 miliar, yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah suap yang diduga diterimanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan.

Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam majelis tersebut, juga telah digantikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang sama, terkait dengan perkara korupsi dalam importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pergantian hakim ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk panitera dan pengacara yang terlibat dalam penyuapan, menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada hakim tetapi juga melibatkan banyak pihak dalam ekosistem hukum. Dengan semakin banyaknya hakim yang terjerat, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan semakin dipertanyakan.

Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Keputusan kasasi ini diharapkan dapat mengembalikan keadilan dalam proses hukum yang dianggap cacat akibat adanya dugaan suap.

Skandal ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia, terutama terkait dengan integritas hakim dan kepercayaan publik. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan ini.

Sumber:

  • Diduga Terima Suap Rp6 Miliar, Kekayaan Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar โ€” MetroTV (2025-04-14)
  • Satu Hakim Tom Lembong Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Perkara Migor โ€” CNN (2025-04-14)
  • VIDEO: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Tersangka Kasus Vonis Korupsi CPO โ€” CNN (2025-04-14)
  • Profil & Harta 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng โ€” CNN (2025-04-14)
  • Jaksa Ajukan Kasasi soal 3 Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas โ€” Kumparan (2025-04-14)
  • Hakim Sidang Tom Lembong Terjerat Dugaan Suap Ekspor CPO โ€” MetroTV (2025-04-14)
  • Hakim Djuyamto Cs Diduga Terima Suap Rp22 M Kasus Vonis Korupsi Migor โ€” CNN (2025-04-14)