Pajak Air Permukaan dan Transformasi Ekspor Sawit: Dua Isu Penting di 2026

Pelabuhan eksklusif ini sibuk dengan aktivitas ekspor CPO, mendukung peningkatan angka ekspor sawit Indonesia.
Pemerintah menerapkan Pajak Air Permukaan untuk pengambilan air, bukan sekadar kepemilikan kebun, sementara BPDP luncurkan sistem ALEXIA untuk efisiensi ekspor sawit.
(2026/04/18) Isu Pajak Air Permukaan (PAP) untuk kebun kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan pelaku industri sawit, namun pakar menegaskan bahwa pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang aktif mengambil atau memanfaatkan air permukaan. Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) meluncurkan sistem digital ALEXIA untuk mempermudah administrasi pungutan ekspor sawit.
Prof. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan IPB University, menekankan bahwa penerapan PAP tidak otomatis berlaku bagi semua pemilik kebun sawit. Menurutnya, pajak ini hanya berlaku jika ada pengambilan air dari sumber seperti sungai atau danau. โPajak ini bukan karena seseorang memiliki kebun sawit. Tapi karena ada pengambilan air,โ ujarnya. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang regulasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan petani.
Kecemasan di kalangan pekebun, baik yang berskala kecil maupun besar, sering kali muncul akibat informasi yang tidak lengkap. Dalam Pergub Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025, ditegaskan bahwa objek PAP adalah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Hal ini menegaskan bahwa tanpa aktivitas tersebut, pajak tidak akan dikenakan, yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pekebun yang tidak menggunakan air permukaan.
- Regulasi Baru Kewajiban Sertifikasi ISPO dan Pajak Air Permukaan di Industri Sawit (12 April 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Dampak dan Tantangan bagi Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Ancaman PHK dan Beban bagi Petani (23 Februari 2026)
- Pemerintah Perkuat Dana Bagi Hasil Sawit untuk Daerah Penghasil (25 Maret 2026)
Sementara itu, di sisi lain, BPDP memperkuat sistem administrasi untuk pungutan ekspor sawit dengan meluncurkan ALEXIA. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pungutan ekspor, dengan tujuan mengurangi kesalahan yang sering terjadi dalam proses manual sebelumnya. Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrahman, menegaskan bahwa digitalisasi adalah kebutuhan mendesak dalam sektor perkebunan, terutama untuk memastikan kelancaran dan kecepatan dalam administrasi ekspor.
Dalam sosialisasi tata cara pengenaan pungutan ekspor yang diadakan di Aula Nusantara Kantor BPDP, para eksportir kelapa sawit mendapatkan bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem ALEXIA. Dengan langkah ini, diharapkan proses pengelolaan pungutan ekspor dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, mendukung industri sawit yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Seiring dengan penerapan Pajak Air Permukaan dan digitalisasi administrasi ekspor, para pelaku industri sawit diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi baru dan memanfaatkan sistem yang lebih efisien. Seiring perkembangan ini, tantangan dan peluang baru dihadapi oleh industri sawit nasional, di mana pemahaman yang baik akan regulasi dan teknologi informasi menjadi kunci untuk bertahan dan berkembang.
Sumber: