Regulasi Baru Kewajiban Sertifikasi ISPO dan Pajak Air Permukaan di Industri Sawit

Gambar ini menunjukkan logo ISPO, sertifikasi untuk industri kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Industri sawit Indonesia menghadapi regulasi baru terkait kewajiban sertifikasi ISPO dan pajak air permukaan, menuntut transparansi dan kepatuhan dari pelaku usaha.
(2026/04/12) Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian regulasi baru yang mempengaruhi industri kelapa sawit, termasuk kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan penerapan pajak air permukaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk sawit nasional.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat mengungkapkan kesiapan mereka untuk mematuhi kebijakan pajak air permukaan yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi. Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan pajak ini agar pelaku usaha merasa adil dan tidak terbebani.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan bahwa sertifikasi ISPO kini menjadi wajib bagi seluruh pelaku industri sawit nasional. Ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, yang mulai berlaku di awal tahun ini. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola berkelanjutan di sektor perkebunan.
- Kemenkeu Targetkan 2.000 Wajib Pajak Nakal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara di 2025 (22 Februari 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Dampak dan Tantangan bagi Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Tantangan dan Kebijakan Terkini dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Pajak Air Permukaan Sawit: Kebijakan Baru di Kalimantan dan Riau (4 April 2026)
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menjelaskan bahwa produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional saat ini mencukupi untuk mendukung program mandatori B50, yang mengharuskan pencampuran 50% minyak sawit ke dalam bahan bakar. Implementasi program B50 direncanakan dimulai pada 1 Juli mendatang, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mengumumkan bahwa pengusaha di sektor hilir wajib memiliki sertifikat ISPO pada tahun 2027. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin keberlanjutan dan keberdayaan industri sawit di seluruh rantai pasok, dari hulu hingga hilir.
Pada akhirnya, regulasi yang terus berkembang ini menuntut para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar dan kebijakan yang semakin ketat. Dengan adanya kewajiban sertifikasi dan pajak baru, diharapkan industri sawit Indonesia dapat bersaing lebih baik di tingkat global sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. βKami siap mendukung kebijakan ini selama ada transparansi dan keadilan,β ujar Bambang Wiguritno.
Sumber:
- GAPKI Sumbar Sebut Siap Patuhi Pajak Air Permukaan, Asal Transparan dan Adil β langgam.id
- Bukan Cuma Sukarela Sertifikasi ISPO Kini Wajib Bagi Seluruh Industri Sawit β
- Gapki Sebut Produksi Sawit Nasional Mencukupi untuk Dukung Kebijakan B50 β Kontan
- Sertifikat Sawit Berkelanjutan Wajib di Sektor Hilir 2027 - Tempo.co β tempo.co