Peningkatan Pungutan Ekspor dan Pembentukan Badan Khusus Sawit: Langkah Strategis untuk Sektor Kelapa Sawit Indonesia

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintah Indonesia berencana menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi 10% sebagai dukungan untuk program biodiesel B40. Selain itu, pembentukan badan khusus sawit dinilai mampu meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mendukung pengembangan sektor kelapa sawit dengan rencana menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi 10%. Kenaikan ini dari sebelumnya 7,5% berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung implementasi program biodiesel B40 yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peningkatan pungutan ini akan menjadi sumber pendanaan utama untuk insentif biodiesel yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Pendanaan berasal dari dana BPDPKS. Kita akan menaikkan pungutan menjadi 10% dan mengutamakan penggunaannya untuk public service obligation (PSO),” ungkapnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan biodiesel yang lebih luas, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Di samping itu, pengembangan sektor kelapa sawit juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pembentukan badan khusus sawit. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Rino Afrino, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian terkait pembentukan badan ini. Rino menegaskan pentingnya mendorong agar gagasan ini sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto, agar dapat mengekspresikan manfaat besar yang dapat dihasilkan dari pembentukan badan khusus sawit.
- Pajak Air Permukaan Sawit: Kebijakan Baru di Kalimantan dan Riau (4 April 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Kontroversi di Balik Kebijakan Fiskal dan Dukungan Energi Berkelanjutan (23 Februari 2026)
- Pajak Ekspor dan RUU Masyarakat Adat Warnai Kebijakan Sawit 2026 (23 Maret 2026)
- GAPKI Menolak Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Kelapa Sawit (1 April 2026)
Rino menambahkan, tujuan dari pembentukan badan khusus ini adalah untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan terintegrasi dalam pengelolaan sektor kelapa sawit di Indonesia. Dengan adanya badan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong praktik pertanian yang berkelanjutan. Diskusi-diskusi yang diadakan dalam rangka mendorong pembentukan badan ini menunjukkan komitmen dari berbagai pihak untuk meningkatkan tata kelola dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor kelapa sawit, tetapi juga berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang ramah lingkungan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, diharapkan sektor kelapa sawit Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian.
Sumber:
- Pemerintah Bakal Naikkan Pungutan Ekspor CPO Jadi 10% untuk Dukung Biodiesel B40 — Info Sawit (2024-12-21)
- Pembentukan Badan Khusus Sawit Bisa untuk Tingkatkan Penerimaan Negara — Info Sawit (2024-12-21)