Gapki Sambut Kebijakan Percepatan Restitusi Pajak di Sektor Sawit

Gambar menunjukkan lahan yang sedang diremajakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Percepatan restitusi pajak dalam PMK No. 28/2026 dinilai oleh Gapki dapat mendongkrak likuiditas perusahaan sawit, meski ada tantangan dalam memenuhi kriteria kepatuhan yang ketat.
(2026/05/05) Kebijakan terbaru mengenai percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengungkapkan optimisme bahwa percepatan ini, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu, akan membantu arus kas perusahaan di tengah kondisi industri yang berfluktuasi.
Kebijakan restitusi dipercepat ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan arus kas yang lebih baik bagi perusahaan kelapa sawit, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang memenuhi syarat. Eddy Martono menyoroti pentingnya iklim usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang stabil sebagai faktor pendukung penerimaan pajak yang optimal. Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan kepercayaan penuh dari masyarakat kepada otoritas pajak.
Gapki menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan pertimbangan bahwa PMK baru memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pengembalian, meningkatkan akurasi, dan memperbaiki administrasi perpajakan. Pengajuan permohonan restitusi melalui sistem coretax diharapkan dapat berjalan lebih efisien, meskipun Eddy menekankan pentingnya peningkatan keandalan sistem tersebut.
- Dukungan Fiskal untuk Sektor Kelapa Sawit dan Migas di Riau (22 Februari 2026)
- Inovasi Kebijakan Prabowo: Memperkuat Ekonomi Melalui Teknologi dan Sektor Kelapa Sawit (22 Februari 2026)
- Pajak Air Permukaan dan Transformasi Ekspor Sawit: Dua Isu Penting di 2026 (18 April 2026)
- Regulasi Baru Kewajiban Sertifikasi ISPO dan Pajak Air Permukaan di Industri Sawit (12 April 2026)
Meski demikian, ada beberapa syarat kepatuhan yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dapat menikmati kebijakan ini. Audit Report, misalnya, tidak cukup hanya dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian tetapi juga memenuhi syarat tambahan tertentu. Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu bisa dicabut jika ada keterlambatan dalam pelaporan pajak, tunggakan, atau penyidikan.
Beleid ini juga mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk PMK No.39/PMK.03/2018 sampai dengan PMK No.119/2024. Wajib pajak yang terdampak pencabutan harus mengajukan kembali permohonan penetapan kriteria tertentu mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026, dengan batas akhir pengajuan pada 10 Januari 2027.
Eddy Martono menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang baik harus mendukung iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pemulihan dan peningkatan kinerja sektor kelapa sawit di Indonesia.
Selanjutnya, upaya keberlanjutan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini, mengingat pentingnya kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional dan pengentasan kemiskinan di daerah pedesaan. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global produk sawit Indonesia sekaligus menegaskan komitmen terhadap praktik usaha yang beretika dan bertanggung jawab.
Sumber: