Gubernur Sumut Usulkan DMO Daerah dan BUMD Produksi Minyak Goreng untuk Atasi Kelangkaan

Proses penggorengan makanan menggunakan minyak goreng, menunjukkan peran produk hilir sawit dalam industri makanan Indonesia.
(2026/06/12) Gubernur Sumatera Utara mengusulkan DMO Daerah 30% dan pembentukan BUMD pengolah CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
(2026/06/12) Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengusulkan penerapan DMO Daerah dan pembentukan BUMD pengolah CPO agar minyak goreng lebih mudah didapatkan warga Sumut.
Bobby menyatakan keheranannya karena Sumatera Utara merupakan salah satu penghasil kelapa sawit dan CPO terbesar di Indonesia, namun warga masih mengalami kesulitan mencari minyak makan pada beberapa waktu terakhir.
Dalam pidatonya di Pekan Inovasi dan Investasi Sumut, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/6/2026), Bobby menyampaikan wacana Domestic Market Obligation (DMO) Daerah yang memungkinkan pengelolaan sebagian CPO di tingkat daerah untuk diolah menjadi minyak goreng oleh BUMD milik pemerintah kabupaten/kota.
- Pemerintah Kaji Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita (27 April 2026)
- Kontroversi Perluasan Perkebunan Sawit: Antara Strategi Ekonomi dan Ancaman Lingkungan (22 Februari 2026)
- Pencapaian ISPO dan Kebijakan B50 Memperkuat Industri Sawit Indonesia (2 April 2026)
- Inisiatif Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga TBS di Sektor Kelapa Sawit Indonesia (22 Februari 2026)
Bobby menjelaskan bahwa dia sedang mendiskusikan ide agar 30 persen dari 35 persen DMO nasional dapat dikelola di Sumatera Utara, dengan alasan mayoritas produksi CPO di daerahnya justru mengalir ke Jawa dan Indonesia bagian Timur karena harga yang lebih tinggi di sana.
Menurut Bobby, pengelolaan DMO Daerah tidak boleh dilakukan oleh entitas afiliasi perusahaan kelapa sawit yang sama, dan pembelian bagian DMO tersebut idealnya dilakukan oleh BUMD untuk mencegah konsentrasi kepemilikan fasilitas pengolahan di tangan kelompok perusahaan yang sama.
Bobby memberi contoh struktur afiliasi yang tidak diinginkan: kebun milik satu perusahaan, pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan yang sama, dan refinery juga milik entitas afiliasi yang sama; oleh karena itu pembelian 30 persen DMO diusulkan diambil alih oleh BUMD sebagai penampung dan pengolah.
Gubernur mendorong kepala daerah di wilayah penghasil sawit, termasuk Deli Serdang, untuk membentuk BUMD yang dapat memproduksi minyak goreng sehingga pasokan lokal tidak lagi tersedot keluar daerah akibat perbedaan harga antar wilayah.
Pernyataan itu muncul setelah adanya temuan bahwa sejumlah perusahaan besar yang disebut bermasalah dalam pengaturan pasokan sebagian besar beroperasi di Sumatera Utara, menurut ucapan Bobby saat acara tersebut.
Usulan DMO Daerah dan BUMD mendapat perhatian sebagai langkah kebijakan lokal yang bertujuan menjaga pasokan minyak goreng bagi konsumen di daerah penghasil, sekaligus mengatur aliran CPO agar sebagian diproses secara lokal.
Rencana konkret yang disebutkan Bobby meliputi penyusunan aturan DMO Daerah, sosialisasi kepada daerah penghasil, dan pembahasan teknis bersama BUMD terkait mekanisme pembelian serta larangan afiliasi; jadwal rinci implementasi belum disebutkan dalam pernyataan itu.
Langkah berikutnya menurut Gubernur adalah menggodok rumusan aturan DMO Daerah dan sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota penghasil sawit agar BUMD dapat segera dipersiapkan sebagai penampung dan pengolah CPO untuk minyak goreng.
Sumber: