Pemerintah Targetkan Mandatori Bensin Campur Etanol Mulai 2027, Siapkan Puluhan Pabrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan pernyataan kepada media.
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 10–20% pada bensin mulai 2027 dan akan membangun minimal 30 pabrik etanol untuk mendukung program tersebut.
(2026/07/20) Pemerintah menargetkan implementasi mandatori pencampuran etanol pada bensin 10–20% mulai 2027 untuk memperluas penggunaan bahan bakar nabati setelah peluncuran biosolar B50, kata Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM seperti diberitakan Detik pada 20 Juli 2026.
Target itu pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Panen Raya TNI di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, pada 17 Juli 2026, ketika ia menyatakan bensin nantinya bisa dicampur dengan 10% etanol dan menyebut kemungkinan sampai E20. Pernyataan ini melengkapi arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang pernah menyampaikan pemerintah akan mengejar mandatori pencampuran BBM dan etanol 10–20% beberapa tahun ke depan.
Kebutuhan akan pabrik etanol menjadi sorotan karena saat ini Indonesia baru memiliki satu pabrik etanol. Presiden Prabowo mengumumkan keputusan pembangunan minimal 30 pabrik baru, dengan opsi memperluas hingga 50 pabrik, untuk menjamin pasokan etanol domestik bagi pencampuran bahan bakar. Langkah ini ditempatkan sejajar dengan capaian biodiesel, di mana pemerintah baru saja meluncurkan B50 sebagai perkembangan kebijakan energi nabati.
- Dukungan dan Peringatan atas Implementasi Biodiesel B50: Antara Kemandirian Energi dan Tantangan Pasokan (12 Juli 2026)
- BRIN Dorong Transisi Energi: Setelah B50, Indonesia Diminta Siap Jajaki Implementasi E20 (5 Juli 2026)
- Pemerintah Siap Terapkan Biodiesel B50 Secara Mandatori Mulai Juli 2026 (23 April 2026)
- Kebijakan Mandatori B50 Dorong Kinerja Positif Industri Sawit Indonesia (27 April 2026)
Sumber Detik mencatat komoditas yang dipandang potensial sebagai bahan baku etanol meliputi tebu, singkong, dan jagung. Menteri ESDM Bahlil menyatakan pengembangan bahan baku tersebut akan dikelola bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pertamina, dan pihak swasta lain. Pernyataan Bahlil pada peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Japek pada 9 Juni 2026 menjadi rujukan kebijakan koordinasi ini.
Implementasi target 10–20% juga didorong oleh perbandingan internasional yang disebut Presiden Prabowo; India sudah menerapkan E20 dan Brasil menggunakan E100, sehingga pemerintah melihat Indonesia mampu mengikuti jejak tersebut. Menurut Detik, arahan ini muncul sehari-hari setelah keberhasilan implementasi biosolar yang mempertemukan pengalaman teknis dan dukungan politik untuk mempercepat transisi bahan bakar nabati.
Untuk mendukung target kapasitas, pemerintah merencanakan kolaborasi investasi antara BPI Danantara, Pertamina, dan swasta yang disebut akan mengelola pasokan tebu, singkong, dan jagung. Sumber Detik mencatat bahwa langkah pembangunan pabrik berskala besar diperlukan karena saat ini infrastruktur etanol domestik belum memadai—hanya satu pabrik—sehingga realisasi mandatori 10% hingga 20% memerlukan ekspansi kapasitas kilang etanol secara cepat.
Jadwal implementasi awal yang diungkapkan oleh Menteri ESDM menyebutkan bahwa pada 2027 direncanakan tahap pertama pencampuran bensin dengan 10% etanol. Keputusan pembangunan minimal 30 pabrik etanol dan rencana kerja sama investasi merupakan langkah konkret yang diumumkan pemerintah untuk memenuhi target itu.
Sumber: