BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Kebijakan Energi

Pengemudi Lapangan Catat B50 Lancar, Pengamat Sebut Tata Kelola Perlu Diperkuat

2 Agustus 2026|Pengalaman Pengemudi Angkutan Umum
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pengemudi Lapangan Catat B50 Lancar, Pengamat Sebut Tata Kelola Perlu Diperkuat

Acara uji pengenalan bahan bakar B50 untuk mesin diesel di Jakarta.

Pengemudi angkutan umum di Sumatera Utara melaporkan B50 berjalan lancar, sementara pengamat menyoroti kebutuhan reformasi tata kelola dan penghitungan biaya implementasi.

(2026/08/02) "Usai memakai B50, sama aja tidak ada masalah apa apa pada mesin kita, lancar-lancar saja," ujar Nainggolan saat mengisi bahan bakar di SPBU Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menurut keterangan resmi Kementerian ESDM.

Nainggolan, pengemudi pikap pengangkut ikan asin berusia 47 tahun, menjadi salah satu konsumen yang dijadikan rujukan pemerintah untuk menilai implementasi mandatori biodiesel B50 yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Liputan lapangan menunjukkan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU setempat berlangsung seperti biasa dan pasokan tercatat cukup lancar saat kunjungan.

Pengalaman serupa juga disampaikan Herwin Siregar, pengemudi angkutan umum rute Medan–Sipahutar, yang telah lama menggunakan biosolar pada Mitsubishi L300 miliknya. Herwin mengatakan setiap hari ia menghabiskan sekitar Rp 450.000 untuk bahan bakar untuk perjalanan sekitar enam jam, dan mengamati hanya sedikit perbedaan performa saat melintasi tanjakan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung meninjau langsung SPBU 14.227.322 di Kecamatan Sipirok untuk mengecek ketersediaan dan distribusi BBM sekaligus mendengar respons pengguna tentang B50. Dalam pernyataannya, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya mengecek pasokan BBM di berbagai daerah dan melihat pasokan cukup lancar serta berkomitmen memantau implementasi B50 di lapangan.

Di sisi kebijakan dan kajian, Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Ardian Pratama mengungkapkan temuan kajian yang menunjukkan masih ada berbagai biaya dan konsekuensi implementasi B50 yang perlu diperhitungkan, termasuk aspek fiskal, utang karbon, potensi kerusakan mesin, dan manfaat sosial bersih. Tommy menyampaikan hal itu dalam diskusi strategis bertajuk "B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi" di Jakarta pada 30 Juli 2026.

Tommy menilai penguatan tata kelola diperlukan karena saat ini pelaksanaan kebijakan B50 masih bertumpu pada Keputusan Menteri ESDM. Ia menyarankan reformasi tata kelola yang mencakup pelibatan pekebun sawit mandiri dalam rantai pasok, diversifikasi bahan baku biodiesel seperti pemanfaatan minyak jelantah, serta penguatan kelembagaan pengelola program biodiesel untuk memberi kepastian jangka panjang bagi kebijakan.

Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andi Novianto menyatakan implementasi B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia. Pemerintah secara resmi terus memantau ketersediaan pasokan dan respons konsumen agar pelaksanaan memenuhi kebutuhan masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah.

Sumber: