BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Lahan & Tata Ruang

Pejabat Eselon II Jadi Anggota Koperasi Pengelola Kebun Sawit 298,10 ha di Siak, Sekretaris: Anggota Tak Pernah Dapat Hasil

15 Agustus 2026|Koperasi dan Pendidikan Kelapa Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pejabat Eselon II Jadi Anggota Koperasi Pengelola Kebun Sawit 298,10 ha di Siak, Sekretaris: Anggota Tak Pernah Dapat Hasil

Seorang petani sawit rakyat berjalan di lorong kebun membawa keranjang panen di antara deretan pohon kelapa sawit. Nuansa hijau dan cahaya alami menonjolkan suasana kebun rakyat yang produktif.

Empat pejabat eselon II tercatat sebagai anggota Koperasi Sentra Madani yang mengelola 298,10 hektar kebun sawit; pengurus menyatakan kerja sukarela dan hasil kebun dialokasikan untuk pendidikan.

(2026/08/15) Beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Siak tercatat sebagai anggota Koperasi Sentra Madani yang mengelola kebun kelapa sawit seluas 298,10 hektar di Kecamatan Koto Gasib, namun pengurus koperasi menyatakan anggota tidak menerima hasil ekonomi dari kebun tersebut.

Informasi keanggotaan terungkap melalui pernyataan Sekretaris Koperasi Sentra Madani, Rizannaky Kadri, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8) malam di Kota Siak Sri Indrapura. Rizannaky menyebutkan empat nama pejabat eselon II yang tercatat sebagai anggota: Asisten II Setdakab Siak Heriyanto, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, dan Kepala Disperindag Siak Tengku Musa.

Rizannaky, yang akrab disapa Zaky dan juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, mengatakan total anggota koperasi saat ini berjumlah 23 orang. Rata-rata anggota adalah pegawai Yayasan Islamic Center Siak, dan sekitar "4 atau 5 orang" anggota adalah pejabat eselon II, menurut pernyataan yang disampaikannya kepada media.

Menurut Rizannaky, Koperasi Sentra Madani telah bekerja sama dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU) selama 10 tahun untuk pengelolaan kebun sawit seluas 298,10 hektar tersebut. Meskipun kerja sama berlangsung dalam jangka waktu itu, Rizannaky menyatakan para anggota dan pengurus koperasi tidak menerima manfaat finansial dari kebun.

Rizannaky menegaskan bahwa tujuan anggota dan pengurus bukan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk mendukung kegiatan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa pengurus bekerja secara sukarela: "Saya sebagai sekretaris koperasi saja, kerja sukarela ini. Tak dapat apa-apa. Tak digaji," ujar Rizannaky saat dikonfirmasi. Pernyataan ini memberi gambaran bahwa alokasi hasil usaha kebun diarahkan untuk kepentingan yayasan dan pendidikan.

Keterangan tentang tidak adanya distribusi hasil kepada anggota menimbulkan pertanyaan operasional, termasuk mekanisme kontrak dengan PT KTU, aliran pendapatan dari penjualan tandan buah segar (TBS) atau minyak sawit mentah (CPO), serta pencatatan dan laporan keuangan koperasi. Namun sumber yang diwawancarai hanya menyampaikan jumlah anggota, nama pejabat yang tercatat, durasi kerja sama 10 tahun, dan peran yayasan sebagai basis anggota.

Pernyataan terakhir dari Rizannaky memberikan fakta konkret mengenai struktur organisasi dan tujuan penggunaan hasil: jumlah anggota 23 orang, luas kebun 298,10 hektar, kerja sama 10 tahun dengan PT Kimia Tirta Utama, dan pengurus bekerja tanpa gaji. Tidak ada angka produksi, pendapatan, atau pembagian hasil yang disampaikan dalam konfirmasi tersebut.

Sumber: