MHA Punan Long Adiu Tepis Izin PKKPR Sawit yang Terbit Saat Verifikasi Hutan Adat

Tumpukan tandan buah segar di tepi kebun saat senja dengan sorot lampu, melambangkan pencurian dan pemanenan ilegal hasil sawit.
Kuasa hukum MHA Punan Long Adiu mempertanyakan penerbitan PKKPR untuk perkebunan sawit yang muncul saat verifikasi penetapan hutan adat berlangsung, dan ajukan surat penolakan resmi.
(2026/10/07) Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menyoroti penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbit saat proses verifikasi penetapan hutan adat berlangsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu, Petrus Taka, mengatakan keberadaan PKKPR baru diketahui warga pada hari terakhir verifikasi teknis oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan pada 19-24 Mei 2026. Menurut Petrus, warga tidak pernah menerima informasi atau diajak berdiskusi terkait rencana usaha yang memperoleh izin tersebut.
Petrus menyatakan timnya tengah mendalami proses penerbitan PKKPR, termasuk aspek legalitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta pemenuhan prinsip free, prior and informed consent (FPIC). Ia juga menyebut pihaknya menelusuri dugaan tekanan dan intimidasi terhadap aparatur desa dan lembaga adat terkait penolakan warga, serta menyiapkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
- Kementan Pacu Produktivitas Sawit untuk Penuhi Lonjakan Kebutuhan CPO pasca B50 (9 Agustus 2026)
- Gubernur Sumut Usulkan DMO Daerah dan BUMD Produksi Minyak Goreng untuk Atasi Kelangkaan (12 Juni 2026)
- Menkop dan Petani Sawit Dorong Reforma Agraria Berbasis Koperasi, SPKS Usul 80% Kawasan untuk Pekebun Rakyat (22 September 2026)
- Kementerian Perindustrian Percepat Sertifikasi ISPO untuk Hilir Sawit di 2027 (11 April 2026)
MHA Punan Long Adiu mengantongi pengakuan hukum atas wilayah adat seluas sekitar 17.415 hektare berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Malinau Nomor 189.1/K.185/2017. Atas dasar pengakuan itu, warga secara resmi menyerahkan Surat Keberatan dan Penolakan kepada Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat, kata Petrus.
Sengketa ini memuncak sementara pemerintah daerah tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penetapan wilayah adat dan tata permukiman di Kabupaten Malinau. Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan penetapan regulasi wilayah adat membutuhkan kajian akademis mendalam serta data sah dan lengkap agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Ping Ding menjelaskan dari delapan Raperda yang ditargetkan selesai pada 2026, beberapa sudah hampir rampung, namun Raperda wilayah adat dan tata permukiman diperkirakan butuh waktu lebih panjang karena harus melalui proses verifikasi masyarakat dan kajian akademik. Ia menekankan keterlibatan masyarakat dan kajian akademik sebagai bagian penting agar regulasi sesuai kondisi lapangan.
Kasus penerbitan PKKPR di tengah proses verifikasi hutan adat memberi tekanan pada mekanisme penataan ruang dan penyelesaian konflik tenurial di Malinau, karena wilayah yang diklaim masyarakat adat telah memiliki dasar pengakuan lokal dan keputusan bupati. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum jika ditemukan pelanggaran prosedural atau tekanan terhadap tokoh adat dan aparatur desa.
Sumber: