Keputusan MK dan Dampaknya terhadap Hak Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji formil UU KSDAHE berdampak besar bagi perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.
(2025/07/19) Indonesia menyaksikan sebuah keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat adat dan komunitas sipil yang mengharapkan perlindungan hak-hak mereka dalam proses legislasi nasional.
Dalam putusan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan oleh empat pemohon, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan WALHI. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan terkait kurangnya partisipasi masyarakat adat dalam proses pembuatan undang-undang tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat memperparah marginalisasi masyarakat adat dalam kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan.
Keputusan MK ini juga mengundang kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan organisasi non-pemerintah, yang menilai bahwa langkah ini mengancam keadilan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya keterlibatan yang signifikan dari masyarakat adat, kebijakan yang dihasilkan akan cenderung tidak mencerminkan kebutuhan dan hak-hak mereka.
- Bupati Kukar Didakwa Suap Izin Lahan Sawit, KPK Dalami Kasus Korupsi (3 April 2026)
- Kebijakan Hijau China dan Program B50 Dorong Perubahan di Industri Sawit (1 April 2026)
- Penguatan Kebijakan dan Inisiatif dalam Sektor Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kebijakan Baru Sawit: Perlindungan Anak dan Standar Gaji 2026 (29 Maret 2026)
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa suara masyarakat adat semakin terpinggirkan. Dia menekankan pentingnya adanya revisi terhadap undang-undang yang ada, agar dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat adat secara lebih adil dan berkelanjutan.
Keberlanjutan lingkungan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat menjadi isu krusial di Indonesia, terutama mengingat banyaknya konflik yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam. Dengan keputusan MK ini, banyak pihak khawatir bahwa perlindungan terhadap ekosistem dan hak-hak masyarakat adat akan semakin terancam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil untuk terus mengadvokasi dan berjuang demi hak-hak mereka dalam berbagai forum, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai penutup, keputusan MK ini menegaskan tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam konteks ini, keterlibatan aktif masyarakat adat dalam proses legislasi menjadi hal yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan diakui secara penuh.
Sumber:
- MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE: Partisipasi Masyarakat Adat Dinilai Semakin Terpinggirkan — Info Sawit (2025-07-19)