BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Harga CPO & PKO

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Jadi US$ 996,52/MT; BK dan PE Disesuaikan

3 Agustus 2026|Harga Referensi CPO Turun
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Jadi US$ 996,52/MT; BK dan PE Disesuaikan

Gambar menunjukkan pengiriman CPO, mengindikasikan potensi dampak tarif dan pungutan ekspor kelapa sawit Indonesia.

(2026/08/03) Kemendag menetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 sebesar US$ 996,52/MT, turun US$ 4,38 atau 0,44% dari Juli.

(2026/08/03) Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode 1-31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT), turun US$ 4,38 atau 0,44% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat US$ 1.000,90/MT.

Penurunan HR CPO tersebut berimplikasi pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE); BK CPO periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148/MT sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah, dan tarif PE sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$ 124,56/MT berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan bahwa HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya dan menjelaskan metodologi penetapan harga tersebut bersumber dari rata-rata harga periode 20 Juni-19 Juli 2026 pada tiga acuan pasar.

Tommy Andana merinci rata-rata harga yang digunakan sebagai acuan: Bursa CPO Indonesia US$ 892,96/MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.100,08/MT, serta Harga Port CPO Rotterdam US$ 1.509,09/MT. Karena ada selisih lebih dari US$ 40 di antara ketiganya, perhitungan HR menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang paling dekat dengan median sehingga mengacu pada rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Tommy juga menyampaikan penyebab penurunan HR CPO, yakni melemahnya permintaan global khususnya dari India sebagai importir utama dan penurunan harga minyak mentah dunia. Pernyataan ini mengikat penghitungan HR karena menjustifikasi pergeseran rata-rata acuan yang menjadi dasar BK dan PE.

Selain CPO, Kemendag menetapkan BK untuk produk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan netto paling banyak 25 kilogram sebesar US$ 33/MT berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto paling banyak 25 kilogram.

Pemerintah juga menetapkan HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 sebesar US$ 5.424,96/MT, meningkat US$ 1.455,41 atau 36,66% dibanding periode sebelumnya; kenaikan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064/MT, naik US$ 1.418 atau 38,90%, menurut keterangan resmi Kemendag.

Metodologi dan angka penetapan HR CPO mengacu pada ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dua sumber harga apabila terdapat selisih lebih dari US$ 40 antar acuan, serta PMK terkait tarif BK dan PE yang dirujuk dalam pengumuman periode Agustus 2026.

Angka HR, BK, dan PE yang diumumkan berlaku untuk seluruh ekspor CPO pada periode 1-31 Agustus 2026 dan menjadi dasar pungutan serta penyusunan kebijakan fiskal terkait komoditas sawit selama periode tersebut, sebagaimana dijabarkan dalam keterangannya.

Sumber: