BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Ekspor & Perdagangan

Kemendag Terbitkan Tiga Permendag Ekspor SDA Strategis, Sawit Masuk Masa Transisi hingga 31 Desember 2026

11 Juni 2026|Peraturan baru ekspor SDA
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kemendag Terbitkan Tiga Permendag Ekspor SDA Strategis, Sawit Masuk Masa Transisi hingga 31 Desember 2026

Tumpukan uang dan dokumen mencurigakan mengindikasikan potensi korupsi dalam industri kelapa sawit CPO di Indonesia.

Kemendag menerbitkan tiga Permendag turunan PP No. 24/2026 mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi; ekspor sawit berstatus masa transisi 1 Juni–31 Desember 2026.

(2026/06/11) Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai turunan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi dan menetapkan masa transisi untuk ekspor kelapa sawit sampai 31 Desember 2026.

Ketiga aturan tersebut adalah Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang paduan besi, dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, menurut keterangan resmi yang dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kemendag pada 9 Juni 2026.

Dalam sosialisasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung, menekankan pentingnya penyebaran informasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai bagian implementasi aturan turunan PP No. 24/2026. Ojak juga menyebut proses penyusunan Permendag telah melalui rapat antarkementerian, konsultasi publik, dan analisis dampak kebijakan.

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mempertahankan cakupan produk turunan kelapa sawit yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024, yakni Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan residu, menurut Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor sekaligus Pelaksana Harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro.

Bayu menjelaskan skema perizinan baru: ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir berupa BUMN Ekspor yang memiliki Persetujuan Ekspor, dan persetujuan diberikan berdasarkan kepemilikan Hak Ekspor yang diperoleh melalui partisipasi dalam pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyakita. Namun pemerintah menetapkan masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026 untuk memberi ruang pelaku usaha menyesuaikan diri.

Selama masa transisi, perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan sebelum maupun selama periode transisi tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026. Bayu juga menyatakan evaluasi pelaksanaan akan dilakukan berkala, dengan tiga bulan pertama koordinasi evaluasi dilaksanakan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain ketentuan perizinan, Kemendag menegaskan prosedur operasional ekspor tetap berjalan seperti biasa: eksportir eksisting melakukan ekspor melalui sistem yang ada, menggunakan CEISA untuk layanan ekspor, melaporkan DHE SDA lewat SIMODIS, memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor, dan dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang serta dokumen pelengkap pabean tetap diterbitkan atas nama perusahaan eksportir. Terdapat tambahan kewajiban pelaporan elektronik kepada BUMN Ekspor.

Di sisi regulasi tinggi, Ojak menyatakan ketiga Permendag disusun sebagai amanat PP Nomor 24 Tahun 2026 dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR 20 Mei 2026 serta rapat tingkat menteri sehari setelahnya; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memaparkan aspek implementasi pengawasan dalam sosialisasi tersebut.

Sumber: