Kemendag: Stok Minyakita Aman Meski Realisasi DMO Turun, Ketergantungan pada Ekspor CPO Jadi Pemicu

Tumpukan kardus minyak goreng di gudang distribusi, melambangkan alokasi stok dan pasokan domestik yang dijaga.
Kemendag pastikan stok minyak goreng aman meski realisasi DMO Juli 2026 turun ke 53.059 ton karena kewajiban DMO terkait aktivitas ekspor CPO.
(2026/07/31) Kementerian Perdagangan menegaskan stok minyak goreng rakyat Minyakita aman meski realisasi Domestic Market Obligation (DMO) per 17 Juli 2026 tercatat 53.059 ton, lebih rendah dari 102.625 ton pada Juni 2026 dan jauh di bawah 215.359 ton pada Juli 2025.
Penurunan DMO digambarkan Kemendag sebagai konsekuensi langsung dari fluktuasi ekspor crude palm oil (CPO); DMO menjadi wajib hanya ketika produsen melakukan ekspor sehingga realisasi pasokan untuk Minyakita berbanding lurus dengan aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa DMO "baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor", dan bahwa jumlah pasokan Minyakita yang dialokasikan produsen sangat bergantung pada volume ekspor CPO. Ia menegaskan kewenangan produksi dan keputusan ekspor berada pada mekanisme business-to-business masing-masing produsen.
- Thailand Perketat Kontrol Ekspor Minyak Sawit Mentah di Tengah Tantangan Energi (7 April 2026)
- GAPKI Dukung Pembentukan BUMN Khusus Ekspor PT DSI untuk Kendalikan Harga TBS Sawit (17 Juni 2026)
- Kemendag Terbitkan Tiga Permendag Atur Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Paduan Besi (12 Juni 2026)
- Kebijakan DMO 35% Jaga Harga Minyak Goreng di Tengah Gejolak Energi Global (17 April 2026)
Iqbal juga menyampaikan data realisasi kumulatif: total DMO sejak 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 mencapai 738.197 ton, dengan 378.354 ton atau 50,16 persen didistribusikan melalui BUMN; Bulog menyumbang 284.801 ton atau 37,76 persen dan ID Food 93.553 ton atau 12,40 persen, sementara porsi non-BUMN 375.914 ton atau 49,84 persen.
Kemendag merujuk Permendag Nomor 20 Tahun 2026 sebagai instrumen pengaman pasokan domestik, yang menurut Iqbal mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik dan mengatur ketersediaan minyak premium serta second brand di pasar rakyat.
Media juga melaporkan tren musiman ekspor CPO yang dipantau Kemendag: menurut Iqbal, ekspor cenderung menurun Januari-Februari, meningkat Maret-Mei, melemah Juni-Juli, dan naik lagi September-Desember selama dua tahun terakhir. Iqbal menolak berspekulasi bahwa penurunan DMO berarti produsen akan menghentikan ekspor CPO karena keputusan ekspor bergantung pada permintaan luar negeri.
Selain angka DMO dan alokasi BUMN, Kemendag mencatat per 17 Juli 2026 realisasi DMO Juli 2026 sebesar 53.059 ton merupakan penurunan 1,02 persen month-to-month dan merosot 56,02 persen year-on-year, menurut data yang disampaikan Iqbal saat jumpa pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat.
Untuk tindak lanjut kebijakan, Kemendag menyatakan Permendag 20 mengatur sanksi dan mekanisme penanganan apabila minyak goreng sulit ditemukan di pasar rakyat; Iqbal menyebut apabila minyak goreng susah ditemukan, pemerintah akan menagih pemenuhan ketentuan Permendag 20 kepada para produsen.
Sumber: