POPSI Mendesak Percepatan Pembaruan Klasifikasi Produk Seiring Ledakan Hilirisasi Sawit

Gambar ini menggambarkan proses hilirisasi produk sawit di Indonesia dengan pabrik dan berbagai produk minyak sawit.
POPSI minta Perpresin 32/2024 direvisi cepat agar klasifikasi produk hilir sawit tak menghambat perdagangan dan penyerapan TBS petani.
(2026/09/26) "Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya," ujar Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangan resmi, menyorot keterlambatan regulasi menghadapi inovasi hilirisasi sawit.
POPSI menilai perkembangan industri hilir kelapa sawit bergerak lebih cepat ketimbang pembaruan teknis regulasi, sehingga meminta Kementerian Perindustrian memperbarui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Organisasi petani itu menyebut adanya risiko hambatan ekspor bila nomenklatur produk baru belum terakomodasi.
Menurut POPSI, Indonesia telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024, sementara Malaysia historisnya pernah mencapai 300 produk, yang menurut organisasi tersebut mencerminkan laju diversifikasi produk oleokimia dan turunannya. "Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri," kata Darto dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu.
- Peremajaan Sawit Rakyat dan Pelatihan Auditor ISPO Dukung Tata Kelola Sawit (21 April 2026)
- Kementerian Perindustrian Percepat Sertifikasi ISPO untuk Hilir Sawit di 2027 (11 April 2026)
- Fortasbi dan WWF: Persiapan EUDR Momentum Perkuat Data, ISPO, dan Kapasitas Pekebun Kecil (19 September 2026)
- Bupati Kukar Didakwa Suap Izin Lahan Sawit, KPK Dalami Kasus Korupsi (3 April 2026)
POPSI menjelaskan masalah muncul khususnya pada produk hasil samping, residu, pemurnian dan fraksinasi yang belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, walaupun aturan itu sudah mencantumkan produk seperti methyl ester dan fatty matter. "Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang," ungkap Darto.
Organisasi petani itu juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengujian laboratorium terhadap produk baru dan melibatkan lembaga seperti Balai Pengujian untuk memberikan klasifikasi sementara sampai metode standar tersedia. POPSI menyandingkan praktik Malaysia melalui MPOB yang membangun kapasitas pengujian dan metode analisis untuk menetapkan profil kualitas produk oleokimia baru ketika metode resmi belum tersedia.
POPSI mengingatkan dampak berantai bila klasifikasi tertinggal: hambatan di hilir dapat menekan penyerapan tandan buah segar (TBS) petani. "Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor," kata Darto, menekankan keterkaitan rantai nilai.
POPSI juga menekankan bahwa percepatan pembaruan regulasi berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui kelancaran perdagangan. Organisasi itu meminta mekanisme cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan memberi kepastian regulasi terhadap produk baru agar "ekspor tidak tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui," menurut pernyataan Darto.
Sumber: