BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan Tindak Tegas Pelanggaran Takaran MinyaKita

22 Februari 2026|MinyaKita dan Non-DMO
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kementerian Perdagangan Tindak Tegas Pelanggaran Takaran MinyaKita

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan pelanggaran terkait minyak goreng MinyaKita, di mana sejumlah produsen menjual produk non-DMO dengan takaran yang tidak sesuai.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya pelanggaran serius terkait penjualan minyak goreng rakyat, MinyaKita, yang tidak sesuai dengan takaran. Temuan ini muncul setelah inspeksi mendadak yang dilakukan di beberapa distributor, termasuk PT Jujur Sentosa di Tangerang dan PT Binamas Karya Fausta di Jakarta Utara, pada tanggal 12 Maret 2025.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sejumlah produsen terdeteksi menjual MinyaKita dengan minyak non-domestic market obligation (DMO). Praktik ini mengakibatkan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak goreng DMO yang seharusnya. Hal ini tentu merugikan konsumen yang mengandalkan produk ini sebagai minyak goreng terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Moga menjelaskan bahwa pelaku usaha tersebut menggunakan taktik untuk menyamakan harga minyak non-DMO dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengurangi volume isi kemasan, sehingga konsumen tetap membayar sesuai HET meskipun takaran yang diterima tidak sesuai. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi situasi ini dengan meminta masyarakat agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa meskipun ada pelanggaran yang terjadi, banyak produsen dan distributor yang masih menjual MinyaKita sesuai dengan aturan. Budi menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, namun juga mengingatkan bahwa pasokan minyak goreng masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kemendag bersama dengan Satuan Tugas Pangan Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dari para pelaku usaha yang melanggar. Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng yang ada di pasaran.

Inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kepatuhan terhadap regulasi minyak goreng di tengah lonjakan harga yang kadang tidak menentu. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan produk minyak goreng, khususnya MinyaKita, dapat kembali ke jalur yang benar dan memenuhi ekspektasi konsumen.

Sumber:

  • Kemendag Sebut MinyaKita Kurang Takaran karena Non-DMO โ€” MetroTV (2025-03-12)
  • Mendag Meminta Masyarakat Tidak Khawatir Dengan Beredarnya Minyakita Tak Sesuai Dengan Takaran โ€” Sawit Indonesia (2025-03-12)
  • Sidak Kemendag Minyak Non Dmo Dijual Setara Het Minyakita Takaran Dikurangi โ€” Kompas (2025-03-12)