GAPKI Menolak Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Kelapa Sawit

Seorang petani sawit memegang tandan buah segar, berlatar pabrik dalam industri kelapa sawit Indonesia yang terus berkembang.
GAPKI menolak rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit, yang dinilai akan membebani industri.
(2026/04/01) GAPKI menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah daerah yang akan memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit. Kebijakan ini dianggap berpotensi menambah beban bagi industri sawit yang sudah menghadapi berbagai tantangan.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa pungutan baru ini menjadi kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Di tengah situasi yang sulit, di mana industri kelapa sawit telah dibebani berbagai kewajiban pajak dan biaya lainnya, tambahan pajak ini dirasa tidak tepat. Menurut Eddy, sektor kelapa sawit justru membutuhkan kebijakan yang lebih kondusif agar dapat berkembang lebih baik.
GAPKI juga mencatat bahwa saat ini, industri sawit berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan petani. Oleh karena itu, kebijakan yang memberatkan seperti PAP justru dapat menghambat pertumbuhan sektor ini. Eddy menambahkan, kebijakan pemda seharusnya mendorong investasi dan inovasi dalam industri sawit, bukan malah menambah beban yang sudah ada.
- Penerimaan Bea dan Cukai Indonesia Tumbuh Meski Tertekan oleh Penurunan Impor Beras (23 Februari 2026)
- Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO, Dorong Inovasi Pertanian di Lahan Sawit (7 Maret 2026)
- Pajak Ekspor dan RUU Masyarakat Adat Warnai Kebijakan Sawit 2026 (23 Maret 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Implikasi dan Tujuan Kebijakan (23 Februari 2026)
Dalam beberapa tahun terakhir, industri kelapa sawit telah menghadapi berbagai tantangan, termasuk fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) dan tekanan dari isu lingkungan. Rencana penerapan pajak ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap daya saing produk sawit Indonesia di pasar global. Jika pajak ini diterapkan, dapat berpotensi mengakibatkan kenaikan harga jual produk sawit, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi permintaan.
Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan yang mendukung, industri sawit Indonesia bisa kehilangan daya saingnya. Hal ini menjadi perhatian utama bagi pelaku industri, mengingat kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional sangatlah besar. GAPKI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ini dan lebih fokus pada pengembangan sektor yang telah terbukti memberikan manfaat ekonomi.
βKami berharap pemerintah mendengar suara kami dan mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini. Sebuah kebijakan yang memberatkan tidak akan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat,β kata Eddy Martono. Dengan tantangan yang ada, peran pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi industri sawit menjadi semakin penting.
Sumber: