BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Kejagung Perlihatkan Uang Sitaan Triliunan Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO

2 Juli 2025|Korupsi dalam industri CPO
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kejagung Perlihatkan Uang Sitaan Triliunan Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.

Kejaksaan Agung menampilkan uang sitaannya senilai Rp 1,3 triliun dari dua perusahaan besar sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam industri minyak goreng.

(2025/07/02) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menarik perhatian publik dengan menampilkan uang tunai senilai Rp 1,3 triliun yang disita dari dua perusahaan besar, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Tindakan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (2/7), Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa pameran uang tersebut memiliki tujuan strategis. "Ini kan, sebagai media informasi kepada publik. Media tetap menyuarakan ini dengan harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri," kata Sutikno. Dengan menunjukkan uang hasil sitaan, Kejagung ingin menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan sekadar omong kosong, tetapi nyata dan memiliki substansi yang besar.

Penampilan uang tunai ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi. "Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat, mereka bilang perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," tambahnya. Dengan demikian, Kejagung berharap masyarakat akan lebih aktif dalam mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, yang merupakan tantangan besar di Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2025, Kejagung juga telah menampilkan uang tunai sebesar Rp 2 triliun yang disita dari Wilmar Group, menjadikan total penyitaan uang dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 13,1 triliun. Hal ini menciptakan catatan baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dan menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor yang berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Dari langkah ini, terlihat jelas bahwa Kejagung tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga berupaya membangun transparansi dan kepercayaan publik. Dengan memperlihatkan bukti nyata dari hasil penanganan kasus, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam melawan korupsi dan mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum.

Sumber:

  • Alasan Kejagung Tampilkan Uang Triliunan Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng โ€” Detik (2025-07-02)
  • Alasan Kejagung Perlihatkan Uang Rp 1,3 Triliun yang Disita dari 2 Korporasi Besar โ€” Kontan (2025-07-02)
  • Alasan Kejagung Pamerkan Uang Rp 1,3 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO โ€” Kumparan (2025-07-02)