Kebijakan HGU dan Penanganan Kasus Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Indonesia

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Kebijakan terbaru pemerintah mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan penanganan sertifikat pagar laut mencuatkan isu penting terkait keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan lahan.
Kebijakan pemerintah Indonesia mengenai Hak Guna Usaha (HGU) mengalami perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam laporan 100 hari kerja, Nusron mengungkapkan bahwa sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU kini lebih mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Setiap pengajuan baru HGU diwajibkan untuk menyertakan alokasi plasma sebesar 20% yang dilakukan di depan, sebagai upaya untuk memastikan bahwa para petani kecil juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan bahwa masa berlaku HGU kini ditetapkan maksimal 35 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 25 tahun. Namun, setelah periode tersebut berakhir, pemegang hak diharuskan untuk mengajukan pembaruan yang harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
Di sisi lain, isu penerbitan sertifikat pagar laut juga tengah menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengecam tindakan penerbitan sertifikat yang dianggap sebagai tindak kejahatan. Deddy menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN yang terlibat, bukan sekadar sanksi administratif. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti daerah yang terkena abrasi.
- Penguatan Kebijakan ISPO dan Sertifikasi Berkelanjutan untuk Sektor Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kebijakan Baru ISPO Perkuat Keberlanjutan dan Perlindungan Anak di Perkebunan Sawit (21 Maret 2026)
- Kebijakan dan Inisiatif Terkini dalam Industri Sawit Indonesia (17 Maret 2026)
- Bupati Kukar Didakwa Suap Izin Lahan Sawit, KPK Dalami Kasus Korupsi (3 April 2026)
Nusron Wahid juga memberikan penjelasan terkait area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diklaim sebagai daratan terkena abrasi. Menurutnya, perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk menentukan sifat abrasi tersebut. Jika abrasi bersifat temporer, maka tidak akan ada pembatalan sertifikat. Namun, jika ternyata permanen, maka tindakan pembatalan sertifikat akan diperlukan. Penegasan ini mencerminkan betapa pentingnya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan lahan di Indonesia, guna mencegah kerugian ekonomi dan ekologis di masa depan.
Kebijakan ini, beserta penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit dan pengelolaan lahan di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang jelas dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terbangun, serta perlindungan terhadap lingkungan dapat lebih terjamin.
Sumber:
- Menteri ATR per BPN Sebut Bagi Pengajuan Baru HGU, Alokasi Plasma 20% Dilakukan Didepan โ Info Sawit (2025-01-30)
- Penerbitan Shgb Dan Shm Laut Tangerang Dianggap Kejahatan Pelaku Harus โ Kompas (2025-01-30)
- Area Pagar Laut Diklaim Bekas Daratan Terkena Abrasi Ini Kata Nusron โ Kompas (2025-01-30)