BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Amerika & Afrika

Indonesia Lobi AS Agar Sawit Dikecualikan dari Tarif 10%

28 Juli 2026|Airlangga sebut masih lobi
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Indonesia Lobi AS Agar Sawit Dikecualikan dari Tarif 10%

Airlangga Hartanto memberikan pernyataan di rapat formal.

(2026/07/28) Pemerintah Indonesia sedang melobi Amerika Serikat agar produk kelapa sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10% yang diterapkan berdasarkan investigasi Section 301.

(2026/07/28) Pemerintah Indonesia sedang melobi Amerika Serikat agar produk kelapa sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10% yang diterapkan berdasarkan investigasi Section 301, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan upaya lobi tersebut ketika menjawab kebijakan tarif yang diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap produk asal 60 negara dalam kerangka Section 301 terkait isu forced labour, di mana Indonesia termasuk kelompok yang dikenakan tarif 10 persen, menurut pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam pembahasan Section 301, Indonesia menunjukkan posisi yang relatif patuh terhadap regulasi anti kerja paksa dibandingkan negara lain, sehingga pemerintah mendorong pengecualian untuk produk sawit dari tarif tambahan tersebut.

Selain sawit, Airlangga mengatakan ada sejumlah produk berbasis sumber daya alam Indonesia yang diupayakan agar tidak terkena tarif 10 persen; ia menyampaikan itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian pada tanggal 27 Juli 2026.

Menko juga memaparkan kronologi pemetaan tarif: awalnya Indonesia masuk dalam kelompok enam negara dari total 60 negara yang diselidiki, namun perhitungan terakhir meningkat menjadi 17 negara yang dikenakan tarif 10 persen, sementara negara-negara yang dinilai kurang compliant mendapat tarif 12,5 persen, menurut pernyataan yang dikutip dalam laporan.

Soal isu excess capacity, Airlangga menyatakan pemerintah AS masih melakukan investigasi dan pemerintah Indonesia telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait kelebihan kapasitas produksi; ia mengatakan pihak Indonesia tinggal menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat, sehingga pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan resmi tersebut.

Pernyataan Airlangga juga menegaskan bahwa upaya diplomasi dan teknis telah dilakukan untuk menjelaskan posisi Indonesia dalam dua isu utama yang menjadi dasar pemberlakuan tarif yakni dugaan forced labour dan kelebihan kapasitas produksi.

Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa daftar 17 negara yang dikenakan tarif 10 persen antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Inggris, dan Indonesia, sesuai informasi dari USTR yang dikutip pemerintah.

Airlangga menyatakan harapan bahwa pengumuman USTR terkait excess capacity akan menguntungkan bagi posisi Indonesia, dan pemerintah akan menunggu pengumuman resmi tersebut sebagai langkah selanjutnya dalam proses negosiasi teknis dengan AS.

Sumber: