Gubsu Bobby Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Rp73,8 M
.webp)
Seorang petani melakukan peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan menanam kembali pohon kelapa sawit di lahan pertanian.
Dewan Komisaris PT PSU menemukan indikasi korupsi pada program replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu senilai Rp73,8 miliar; Gubernur Sumut menyatakan dukungan penuh untuk pengungkapan kasus.
(2026/09/30) Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada program kerja sama replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu yang merugikan negara Rp73.816.764.772, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan atas pengungkapan kasus tersebut.
Temuan itu diungkapkan setelah Dewan Komisaris menelusuri dokumen dan pelaksanaan program replanting yang dimulai sejak 2021 di Kebun Tanjung Kasau. Menurut komisaris, kerja sama tersebut dilakukan berbasis proposal dan Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) tanpa hasil studi kelayakan dan rencana bisnis yang lengkap, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
Dalam penelusuran lebih lanjut Dewan Komisaris, termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit, ditemukan 11 SPK terkait replanting dan pemanfaatan lahan untuk budidaya ubi kayu; beberapa SPK masih berlaku hingga Oktober 2026 sementara sisanya sudah berakhir. Temuan administrasi ini memicu prioritas investigasi setelah laporan pemeriksaan kepatuhan BPK pada Februari lalu diterima oleh komisaris.
- DPRD Kutai Barat Usulkan Satgas dan Tinjau Ulang Batas HGU Sawit (18 April 2026)
- GAPKI dorong penegakan hukum dan integrasi data untuk perkuat tata kelola ekspor sawit (18 September 2026)
- Kejagung Mulai Penyidikan 10 Eksportir Sawit atas Dugaan Under‑Invoicing, BPKP Diminta Hitung Kerugian (25 Juni 2026)
- Kemenko Pangan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan dan Mandat B50 (26 April 2026)
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan oknum internal, yaitu seorang Kepala Bagian PT PSU berinisial BS, dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bukti yang ditemukan antara lain bukti transfer dan kuitansi pembayaran ke rekening pribadi BS, serta pengakuan seorang pegawai yang mengonfirmasi telah mengirimkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke rekening tersebut.
Syarif menjelaskan pula mekanisme pemungutan yang terjadi: seorang pegawai yang ditugaskan oleh BS mencarikan petani untuk menyewa lahan sesuai luas SPK dan memungut biaya sewa lahan Rp7 juta per tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Di samping itu, kompensasi atas pekerjaan replanting pada beberapa SPK tercatat bernilai antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit pekerjaan.
Perhitungan ekonomi program juga disorot oleh Dewan Komisaris. Syarif memaparkan bahwa produktivitas ubi pada lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan menghasilkan pendapatan total sebesar Rp103.732.800.000 selama periode kerja sama 2021—2026, informasi yang digunakan untuk menilai wajar-tidaknya nilai sewa dan kompensasi dalam SPK.
Menanggapi laporan internal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pemerintah provinsi sebagai pemegang wakil di dewan komisaris mendukung langkah pelaporan indikasi korupsi. Bobby menyatakan harapannya agar kasus ini dapat ditangani dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum setelah komisaris melaporkan temuan mereka.
Sumber: