Dampak Kenaikan Pungutan Ekspor terhadap Harga CPO dan TBS di Indonesia

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kenaikan pungutan ekspor CPO, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2025, diperkirakan akan mempengaruhi harga tandan buah segar dan CPO di pasar domestik.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% yang akan berlaku mulai 17 Mei 2025, telah menciptakan reaksi beragam di kalangan pelaku industri kelapa sawit Indonesia. Kenaikan tarif pungutan ini diharapkan bisa menjadi instrumen untuk menstabilkan harga minyak goreng yang saat ini telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30 Tahun 2025 yang mengatur tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pemberlakuan peraturan ini disambut positif oleh beberapa pihak, meskipun ada kekhawatiran bahwa kenaikan pungutan ekspor dapat memberikan tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS) dan CPO.
Menurut Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam mendukung hilirisasi industri sawit nasional. Dengan menaikkan pungutan ekspor, diharapkan pelaku industri akan lebih terdorong untuk memproses sawit di dalam negeri, sehingga meningkatkan nilai tambah produk.
- Pemerintah Perkuat Dana Bagi Hasil Sawit untuk Daerah Penghasil (25 Maret 2026)
- Pemerintah Indonesia Siapkan Kebijakan Pemangkasan Bea Keluar CPO di Tengah Tekanan Pajak Impor AS (22 Februari 2026)
- Kenaikan Tarif Ekspor CPO: Dampak Terhadap Petani Sawit dan Industri (23 Februari 2026)
- Petani Sawit Desak Pemerintah Tinjau Kenaikan Pungutan Ekspor CPO 12,5% (14 Maret 2026)
Namun, dampak langsung dari kebijakan ini sudah mulai terlihat. Harga CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom mengalami penurunan dari Rp 13.422/kg pada 14 Mei menjadi Rp 13.373/kg pada 15 Mei 2025. Penurunan harga CPO ini juga dipicu oleh lesunya harga minyak sawit di Bursa Malaysia.
Di sisi lain, meskipun harga CPO mengalami penurunan, PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) telah mengumumkan rencana pembagian dividen tunai yang cukup besar, mencapai Rp 600,14 miliar atau Rp 330 per saham. Rencana ini menunjukkan optimisme perusahaan meskipun dalam situasi pasar yang kurang stabil.
Sekretaris Perusahaan PT Cisadane Sawit Raya Tbk, Iqbal Prastowo, mengungkapkan bahwa meskipun mereka fokus pada penjualan domestik dan belum memiliki rencana ekspor, kenaikan tarif pungutan ekspor tetap berisiko menekan harga pasar secara umum. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan dan laba perusahaan di masa depan.
Pada akhirnya, meskipun ada harapan bahwa kenaikan pungutan ekspor dapat membantu menstabilkan harga minyak goreng, banyak pelaku industri yang meragukan dampak positif tersebut terhadap harga TBS dan CPO. Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kelapa sawit yang sedang berusaha untuk tetap tumbuh di tengah kebijakan yang terus berubah.
Sumber:
- Aturan Pungutan Ekspor Naik, Harga KPB Inacom Masih Menguat Rabu 14 Mei โ Sawit Indonesia (2025-05-15)
- Harga CPO KPBN Inacom Turun 0,37% Pada Kamis (15 per 5), Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Lesu โ Info Sawit (2025-05-15)
- Mau Bagi Dividen Jumbo, Saham Sampoerna Agro (SGRO) Ngacir โ CNBC (2025-05-15)
- PASPI: Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit Jadi Instrumen Stabilkan Harga Minyak Goreng โ Kontan (2025-05-15)
- Harga TBS Tertekan akibat Kenaikan Tarif Ekspor CPO, Ini Strategi Cisadane Sawit Raya โ Kontan (2025-05-15)