Ratusan Pekerja PT BSU Minta Penundaan Eksekusi Lahan untuk Hindari PHK Massal

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Ratusan pekerja PT Berkat Sawit Utama mendesak penundaan eksekusi lahan PN Muara Bulian karena khawatir memicu PHK dan menghentikan operasional pabrik.
(2026/08/28) Ratusan pekerja PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Batang Hari, Jambi, mendatangi Polres Batang Hari meminta penundaan eksekusi lahan yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada awal September karena khawatir eksekusi akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menghentikan operasional kebun serta pabrik.
Para pekerja menegaskan eksekusi yang bersinggungan dengan sengketa tanah dan putusan Mahkamah Agung bukan sekadar perkara hukum; bagi mereka hal itu menyangkut penghasilan ratusan keluarga yang menggantungkan hidup pada operasional perusahaan. Mereka datang melaporkan keresahan tersebut ke aparat kepolisian karena menginginkan kepastian nasib kerja sebelum keputusan eksekusi dijalankan.
Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) PT BSU, Guntur Surwo, mengatakan para pekerja tidak ingin terlibat dalam sengketa tanah dan menekankan bahwa tuntutan mereka murni soal kelangsungan mata pencaharian.
- GAPKI Dukung Praktik Kerja Adil dan Hilirisasi untuk Industri Sawit (23 April 2026)
- Pendidikan dan Peluang Kerja di Sektor Sawit Indonesia Meningkat (8 April 2026)
- Pengembangan SDM dan Ekonomi Perempuan di Sektor Sawit (6 April 2026)
- Keselamatan Kerja di Industri Sawit: Tuntutan dan Tantangan 2026 (2 April 2026)
Guntur meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian dan pihak kepolisian menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh upaya hukum yang sedang ditempuh perusahaan, termasuk peninjauan kembali (PK), verzet, serta laporan ke Bareskrim, selesai diproses. Ia juga menyoroti risiko sosial jika tidak ada skema transisi: tanpa kepastian, eksekusi bisa meluas menjadi PHK dan menghentikan pembayaran gaji bagi ratusan kepala keluarga.
Dalam aksi pada Kamis (27/8/2026) itu, Guntur juga menyinggung dampak non-ekonomi; ia menyebut ada sekitar 400 siswa TK dan SD yang terkait dengan komunitas pekerja yang khawatir terhadap masa depan pendidikan mereka bila operasional perusahaan terganggu. Guntur meminta pula agar KPK dan Mahkamah Agung memberi perhatian terhadap proses eksekusi, serta mengimbau Polres dan Pemkab Batang Hari segera memediasi untuk mencegah konflik sosial.
Sebanyak 10 perwakilan pekerja dan pengurus serikat sempat berdialog dengan pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batang Hari selama aksi. Perwakilan Disnaker Batang Hari, Irma, menjelaskan upaya agar eksekusi tidak berujung pada PHK dan menyampaikan bahwa instansinya akan menelaah kemungkinan mitigasi ketenagakerjaan serta langkah-langkah perlindungan pekerja selama proses hukum berlangsung.
Para pekerja meminta agar penundaan eksekusi diberlakukan sampai seluruh upaya hukum perusahaan selesai, sekaligus menuntut pemerintah daerah menyiapkan mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Mereka menegaskan bahwa perusahaan sedang menempuh upaya hukum, termasuk PK dan verzet, namun tidak merinci jadwal atau status teknis pengajuan tersebut di pengadilan.
Sumber: