BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Penertiban Lahan Hutan: Satgas PKH Pastikan Tidak Ada PHK Pasca Penyitaan 1 Juta Hektare

26 Maret 2025|Penertiban lahan hutan ilegal
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Penertiban Lahan Hutan: Satgas PKH Pastikan Tidak Ada PHK Pasca Penyitaan 1 Juta Hektare

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.

Satgas PKH menjelaskan langkah penertiban yang diambil terhadap lahan hutan yang dikuasai secara ilegal, sambil memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja setelah penyitaan lahan.

(2025/03/26) Indonesia menyaksikan langkah tegas dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menanggulangi pelanggaran pemanfaatan lahan hutan di seluruh negeri. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilatarbelakangi oleh penguasaan lahan negara yang dilakukan secara ilegal oleh individu dan korporasi tertentu.

Febrie menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan hutan. Ia mengungkapkan bahwa banyak kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin, termasuk perusahaan dan koperasi yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Penertiban ini, menurutnya, adalah upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan dan memastikan hak negara atas sumber daya alam.

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Satgas PKH adalah penyitaan 1 juta hektare lahan yang selama ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Meskipun langkah ini terkesan drastis, Febrie menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dialami oleh para pekerja yang selama ini bergantung pada lahan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan solusi yang tepat agar mereka dapat terus bekerja tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Dalam konteks ini, Satgas PKH berkomitmen untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di lahan tersebut, untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak manapun. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkontribusi terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani konflik lahan dan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan akan ada pengurangan terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Febrie menekankan pentingnya kesadaran akan hukum dan aturan yang berlaku di sektor kehutanan. Ia berharap, dengan adanya penertiban ini, para pelaku usaha akan lebih patuh dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan lahan, serta menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Sumber:

  • Video: Satgas PKH Pastikan Tak Ada PHK Pasca-penyitaan 1 Juta Hektare Hutan โ€” Detik (2025-03-26)
  • Tepis Sembrono, Ini Penjelasan Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan โ€” Detik (2025-03-26)