Pemerintah Dorong Hilirisasi Sektor Kelapa Sawit di Tengah Peningkatan Pungutan Ekspor CPO

Airlangga Hartarto memberikan pidato terkait perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dengan kenaikan pungutan ekspor CPO, pemerintah Indonesia berupaya mendorong pengembangan produk hilir untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri kelapa sawit.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10%, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025, mulai berlaku pada 17 Mei 2025 dan diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan negara serta meningkatkan kinerja ekspor sektor pertanian.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit, termasuk fluktuasi harga dan meningkatnya persaingan di pasar global. Dalam upaya untuk menjaga kinerja ekspor CPO, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir, menyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada diversifikasi pasar ekspor dan pengembangan produk hilir CPO.
Farid menjelaskan bahwa produk hilir dari CPO, seperti minyak goreng, margarin, dan bahan baku biodiesel, memiliki pungutan ekspor yang lebih rendah dibandingkan dengan CPO mentah. Dengan demikian, mendorong pengembangan produk hilir menjadi strategi penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
- Kenaikan Tarif Ekspor CPO: Dampak dan Tanggapan Pelaku Industri (23 Februari 2026)
- Petani Sawit Desak Pemerintah Tinjau Kenaikan Pungutan Ekspor CPO 12,5% (14 Maret 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor dan Strategi Produsen Sawit Menghadapi Tantangan Pasar (23 Februari 2026)
- Perubahan Kebijakan Ekspor dan Pasokan CPO di Indonesia: Tantangan dan Komitmen (1 Maret 2026)
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan promosi produk hilir tersebut agar lebih dikenal di pasar global. Dalam konteks ini, penting bagi pelaku industri untuk memahami berbagai regulasi dan standar yang berlaku di negara tujuan ekspor. Pengetahuan yang baik tentang pasar internasional akan membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan produk mereka dengan kebutuhan konsumen dan persyaratan pasar.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengembangan industri kelapa sawit dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tren global yang semakin mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dalam setiap aspek produksi. Dengan demikian, diharapkan produk hilir yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga ramah lingkungan.
Peningkatan pungutan ekspor ini dapat menjadi tantangan bagi petani dan pelaku usaha di sektor hilir, namun pemerintah optimis bahwa melalui kebijakan ini, industri kelapa sawit Indonesia akan mampu beradaptasi dan berkembang lebih baik di pasar global. Langkah-langkah yang diambil saat ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian ini.
Sumber:
- Pungutan Ekspor CPO Naik, Kemendag Bakal Pacu Produk Hilir Sawit — Bisnis Indonesia (2025-05-15)