Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Pengusaha Menyuarakan Penundaan di Tengah Tantangan Pasar

Prabowo memberikan pidato di Brussels untuk membahas industri kelapa sawit Indonesia dan isu-isu terkait.
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi 10 persen, namun pengusaha meminta penundaan kebijakan ini di tengah tekanan pasar global.
Pemerintah Indonesia telah menaikkan pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 10 persen, yang mulai berlaku efektif pada 17 Mei 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30 Tahun 2025 dan diharapkan dapat mendukung program B40 serta peremajaan kebun kelapa sawit nasional.
Kenaikan tarif pungutan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Meskipun demikian, keputusan ini menuai tantangan dari kalangan pengusaha kelapa sawit.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai bahwa kenaikan pungutan tersebut akan menambah beban terhadap ekspor minyak sawit Indonesia. Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyuarakan kekhawatiran bahwa penambahan beban ini akan membuat harga minyak sawit Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Ia menyebutkan bahwa saat ini, ekspor minyak sawit Indonesia sudah terpengaruh oleh tiga beban biaya, yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK), yang totalnya mencapai USD 221 per metrik ton.
- Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO, Dorong Inovasi Pertanian di Lahan Sawit (7 Maret 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Kontroversi di Balik Kebijakan Fiskal dan Dukungan Energi Berkelanjutan (23 Februari 2026)
- SPKS Desak Pembatalan Kenaikan Pungutan Ekspor CPO 12,5% (15 Maret 2026)
- Tantangan dan Kebijakan Terkini dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
Dalam konteks tekanan pasar CPO global yang semakin meningkat, Eddy Martono meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan kenaikan pungutan ekspor ini. Menurutnya, situasi pasar yang tidak menguntungkan seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memberlakukan kebijakan yang dapat memperburuk daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah, di sisi lain, berkomitmen untuk memantau dampak dari kebijakan ini dan siap untuk melakukan revisi apabila tarif pungutan ekspor terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan kinerja ekspor nasional. Evaluasi ini akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan pungutan ekspor ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan, di tengah tantangan yang dihadapi oleh industri kelapa sawit global. Namun, tantangan ini harus seimbang dengan kebutuhan untuk menjaga daya saing produk kelapa sawit Indonesia agar tetap berkelanjutan dan menguntungkan bagi para pengusaha.
Dengan adanya pro dan kontra terkait kebijakan ini, diharapkan dialog antara pemerintah dan pelaku industri dapat terus berlangsung untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Sumber:
- Kemendag Buka Peluang Revisi Pungutan Ekspor CPO Jika Ekspor Merosot Drastis โ Kumparan (2025-05-17)
- Pungutan Ekspor CPO 10 Persen Berlaku Hari Ini Demi B40 dan Peremajaan Kebun โ Kumparan (2025-05-17)
- Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pungutan Ekspor 10 Persen โ Kumparan (2025-05-17)
- Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pungutan Ekspor CPO โ Liputan6 (2025-05-17)
- Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Mulai Hari Ini, Begini Penjelasan Pemerintah โ SINDOnews (2025-05-17)