Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Ancaman PHK dan Beban bagi Petani

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025 memicu kekhawatiran di kalangan petani dan ekonom, berpotensi mengakibatkan PHK dan penurunan harga TBS.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari semula 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025 telah menciptakan gelombang protes di berbagai lapisan masyarakat, terutama dari petani dan para ekonom. Langkah ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025, dipandang berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor yang padat karya tersebut.
Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menekankan bahwa industri kelapa sawit saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan, termasuk ketegangan dalam perang dagang. Kenaikan pungutan ekspor justru dipersepsikan sebagai beban tambahan yang bisa memperburuk kondisi industri. Ekonom khawatir bahwa dengan bertambahnya beban biaya ekspor, daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global akan semakin tergerus.
Petani kelapa sawit juga tidak ketinggalan menyuarakan keberatan terhadap kebijakan ini. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pungutan ekspor yang baru akan berdampak langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS). Ia memperkirakan harga TBS akan tertekan antara Rp300 hingga Rp325 per kilogram, menambah kesulitan yang sudah ada di tengah harga TBS yang sudah menurun akibat pungutan sebelumnya sebesar 7,5%.
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Memicu Protes Petani dan Pengusaha (23 Februari 2026)
- Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Dampak Terhadap Petani Dipertanyakan (2 Maret 2026)
- Kenaikan Pungutan Ekspor CPO: Implikasi dan Tujuan Kebijakan (23 Februari 2026)
- Penerimaan Pajak Sumsel Meningkat Berkat Sektor Kelapa Sawit dan Ekspor CPO (23 Februari 2026)
Lebih lanjut, Gulat menegaskan bahwa meskipun tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi produk hilir di tingkat petani, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini justru membebani petani sawit yang sedang berjuang untuk bertahan. Dengan adanya pungutan yang lebih tinggi, petani dihadapkan pada risiko penurunan penghasilan yang signifikan.
Pemerintah, melalui Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan pungutan ekspor ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perkebunan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan industri kelapa sawit yang merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Sementara itu, para analis pasar juga memantau dampak dari kebijakan ini terhadap kinerja emiten sawit, termasuk Grup Salim yang memiliki dua perusahaan besar di sektor ini, SIMP dan LSIP. Meskipun ada harapan bahwa kenaikan pungutan ekspor dapat berdampak positif terhadap pendapatan negara, kekhawatiran akan dampak negatif terhadap daya saing dan operasi perusahaan di pasar internasional tetap menjadi sorotan.
Kebijakan ini menciptakan tantangan baru bagi industri kelapa sawit Indonesia, yang sudah berjuang untuk tetap kompetitif di tengah ketatnya persaingan global. Respons dari petani dan pelaku industri lainnya akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya dan dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Sumber:
- Ekonom: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Berpotensi Picu PHK โ Bisnis Indonesia (2025-05-15)
- Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Petani Sawit Teriak Kian Terbebani โ Bisnis Indonesia (2025-05-15)
- Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Intip Prospek Saham Emiten Grup Salim (SIMP & LSIP) โ Bisnis Indonesia (2025-05-15)
- Ini Alasan Sri Mulyani Kerek Tarif Pungutan Ekspor CPO jadi 10% โ Bisnis Indonesia (2025-05-15)