Kemendag Tetapkan HR CPO September 2026 Naik ke 1.007,51 USD/MT; BK dan PE Disesuaikan

Gambar menunjukkan crude palm oil (CPO) dalam wadah, menggambarkan produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.
(2026/09/02) Kemendag menetapkan HR CPO September 2026 naik menjadi 1.007,51 dolar AS per MT, mempengaruhi besaran Bea Keluar dan Pungutan Ekspor.
(2026/09/02) Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) CPO untuk periode 1-30 September 2026 naik menjadi 1.007,51 dolar AS per metrik ton (MT).
Peningkatan HR CPO sebesar 10,99 dolar AS atau 1,10 persen dibanding periode Agustus 2026 tercatat setelah perhitungan berdasarkan rata-rata harga acuan, sehingga menentukan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan HR CPO September 2026 diperoleh dari rata-rata harga pada 20 Juli hingga 19 Agustus 2026 yang bersumber dari tiga acuan harga.
- CPO KPBN Withdraw, Bursa Malaysia Turun; Kekhawatiran Stok dan Ekspor Beratkan Harga (27 Agustus 2026)
- Saham Emiten Sawit Menguat di Tengah Karhutla Kalimantan, Pengamat Sebut Faktor Ganda (23 Agustus 2026)
- Harga CPO KPBN Naik Menjadi Rp15.250 per Kg di Tengah Kenaikan Bursa Malaysia (22 April 2026)
- Harga TBS Sumut Mendekati Rp4.000, Seruan Tarif Toleransi Mengemuka (23 Juli 2026)
Tommy menyebutkan ketiga sumber acuan adalah Bursa CPO Indonesia sebesar 904,75 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.110,27 dolar AS per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar 1.548,92 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata antar tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, HR dihitung dari dua sumber yang menjadi median dan paling dekat dengan median; dalam kasus ini perhitungan HR CPO September 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar 1.007,51 dolar AS per MT.
Tommy juga merinci besaran pungutan yang berlaku: pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 148 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yang dihitung menjadi 125,9389 dolar AS per MT untuk periode September 2026.
Pemerintah turut menetapkan BK untuk produk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤25 kg sebesar 33 dolar AS per MT melalui Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤25 Kg.
Tommy menegaskan penetapan BK CPO untuk periode September 2026 mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan penetapan PE CPO mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Periode data acuan yang digunakan (20 Juli–19 Agustus 2026) dan keputusan administratif terkait BK serta PE menjadi katalis terdekat yang akan memengaruhi arus ekspor dan penerimaan fiskal pada September 2026.
Sumber: