Kemajuan Kebijakan Pengelolaan Lahan HCV dan HCS di Kalimantan Barat

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat berhasil mengimplementasikan kebijakan pengelolaan lahan kelapa sawit yang berkelanjutan, menciptakan harapan baru bagi industri sawit di Indonesia.
Kabupaten Sintang, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, telah mencetak prestasi penting dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 Tahun 2023. Perbup ini mengatur pemetaan indikatif dan pengelolaan areal high conservation value (HCV) serta high carbon stock (HCS) di areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Arif Setya Budi, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, menyatakan bahwa lahirnya Perbup ini tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, termasuk organisasi swasta dan LSM yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, WWF-Indonesia berperan penting dalam mendukung proses tersebut, sehingga diharapkan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
Implementasi Perbup ini diharapkan tidak hanya akan melindungi kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi, tetapi juga memberikan panduan yang jelas bagi para pelaku industri kelapa sawit untuk mengelola lahan mereka dengan baik. Dengan adanya regulasi yang ketat ini, Kabupaten Sintang berupaya untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan lahan perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Mamuju Tengah Siapkan Infrastruktur Sawit dan Data Kelapa Sawit Terpadu (4 April 2026)
- Kementan Luncurkan Program PSR 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit (4 April 2026)
- Pemprov Kalsel dan BPDPKS Optimalkan Penyaluran Dana Peremajaan Sawit 2026 (3 April 2026)
- Penggeledahan Ombudsman dan Pungutan Ekspor CPO Tunjukkan Tantangan Industri Sawit (10 Maret 2026)
Seiring dengan penguatan regulasi ini, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit untuk berkomitmen terhadap praktik-praktik yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan industri kelapa sawit di Indonesia dapat tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan. Kebijakan yang baik dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.
Keberhasilan Kabupaten Sintang dalam merumuskan dan mengimplementasikan Perbup ini merupakan langkah maju yang menunjukkan bahwa sektor kelapa sawit dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menginspirasi daerah lainnya untuk mengadopsi pendekatan serupa yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen kelapa sawit yang bertanggung jawab di pasar global.
Sumber:
- Kabupaten Ini Sukses Melahirkan Perbup Terkait Lahan HCV dan HCS di APL — Media Perkebunan (2025-04-03)