BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Sitaan Korupsi Duta Palma kepada BUMN untuk Dikelola

22 Februari 2026|Pengelolaan aset negara
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Sitaan Korupsi Duta Palma kepada BUMN untuk Dikelola

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.

Kejaksaan Agung menyerahkan lahan sitaan kebun sawit seluas 221 ribu hektar dari hasil korupsi PT Duta Palma kepada BUMN, menandai langkah strategis dalam pengelolaan aset negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah resmi menyerahkan lahan sitaan kebun sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan hasil korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan ini dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui pengelolaan yang lebih baik dan transparan.

Penyerahan lahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir, yang juga disaksikan oleh beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Menteri Pertahanan dan Kepala BPKP. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut akan dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola resmi.

Menurut Febrie, Kejaksaan Agung mengalami keterbatasan dalam mengelola barang bukti berupa lahan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, penyerahan ini dimaksudkan agar lahan bisa dikelola secara profesional dan akuntabel. Dengan melibatkan BUMN, diharapkan kebun sawit tersebut dapat dirawat dan dikelola dengan baik, sehingga negara dapat memperoleh manfaat dari hasil pengelolaannya.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI Purn Agus Sutomo, menyatakan bahwa pengelolaan lahan akan mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan sesuai dengan Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO). Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam operasionalnya, sehingga manfaat dari lahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara tetapi juga oleh masyarakat sekitar.

Langkah ini menjadi penting mengingat lahan yang disita memiliki potensi ekonomi yang signifikan. Sebelumnya, lahan tersebut dikelola oleh Duta Palma yang terlibat dalam dugaan korupsi, dan kini diharapkan dapat beralih fungsi menjadi aset yang berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Kejaksaan Agung berharap agar dengan penyerahan ini, pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari praktik korupsi.

Ke depan, pengawasan dari Kementerian BUMN akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan lahan ini tetap pada jalur yang benar. Kejaksaan Agung juga akan terus memberikan bimbingan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan sektor kelapa sawit Indonesia semakin berkembang dan dapat bersaing secara global, sembari tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial di sekitar lokasi pengelolaan.

Sumber:

  • Kejagung Serahkan Lahan Sitaan Korupsi Ke BUMN, Begini Pengelolaannya โ€” CNBC (2025-03-10)
  • Titipkan 221 Ribu Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN, Kejagung: untuk Dikelola โ€” MetroTV (2025-03-10)
  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Kelola Lahan Sawit Titipan Kejagung โ€” Liputan6 (2025-03-10)
  • BUMN Agrinas Kelola 221 Ribu Ha Lahan Sawit Milik Duta Palma โ€” CNN (2025-03-10)