Kejahatan Terhadap Santri di Jakarta Timur: Pemilik Ponpes Ditangkap atas Pencabulan

Sabun alami yang terbuat dari produk hilir kelapa sawit menunjukkan potensi hilirisasi industri sawit di Indonesia.
Seorang pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap santri-santinya selama bertahun-tahun.
Kejaksaan di Jakarta Timur baru-baru ini menangkap seorang pemilik pondok pesantren berinisial CH (47) dan seorang guru ngaji berinisial MCN (26) atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santrinya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, aksi pencabulan yang dilakukan CH terhadap dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Modus operandi yang digunakan oleh CH adalah dengan meminta santri untuk memijatnya, yang kemudian berujung pada tindakan pelecehan seksual di ruang-ruang tertentu di dalam pondok pesantren dan juga di rumah pribadinya saat istrinya sedang tidak ada di tempat.
Tercatat, tidak hanya dua santri tersebut yang menjadi korban. Polisi mengungkapkan bahwa ada total lima santri yang diduga telah dicabuli oleh CH dan guru ngaji MCN. Para korban diiming-imingi uang dan fasilitas istimewa, seperti kebebasan menggunakan ponsel di lingkungan pesantren dan jalan-jalan setelah mengalami tindakan pelecehan. Uang yang diberikan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk memikat korban agar tidak melaporkan tindakan bejat tersebut.
- Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Mengguncang Kaur (29 Maret 2026)
- Misteri Pembunuhan dan Kematian di Kebun Sawit: Kasus Menarik Perhatian Publik (23 Februari 2026)
- Penemuan Mayat di Kebun Sawit Warnai Hari Pertama Sekolah di Jakarta (30 Maret 2026)
- Pencarian Remaja Disabilitas di Kebun Sawit Memasuki Hari Kelima (23 Februari 2026)
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan pertama diterima berdasarkan keterangan dari salah satu korban yang merasa tertekan dan terpaksa. Dengan adanya dua laporan yang berbeda, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini. Kombes Nicolas menjelaskan bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan penanganan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi para korban.
Kasus ini bukan hanya mengguncang komunitas pesantren, tetapi juga menyoroti masalah yang lebih besar mengenai perlindungan anak dan santri di Indonesia. Banyak pihak menyerukan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi pendidikan keagamaan, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja. Kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan keselamatan santri di dalam pondok pesantren.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, terutama yang menyangkut anak-anak dan remaja. Harapan besar muncul agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku kejahatan seksual di lembaga pendidikan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sumber:
- Pemilik Ponpes di Jaktim Sudah 5 Tahun Cabuli Santri Laki-laki โ Detik (2025-01-21)
- Pemilik Ponpes Jaktim Tersangka Cabul Imingi Santri Uang-Fasilitas Istimewa โ Detik (2025-01-21)
- Pemilik Ponpes di Jaktim Minta Santri Pijat, Lalu Dilecehkan โ Detik (2025-01-21)
- Pemilik Ponpes & Guru Ngaji di Jaktim Jadi Tersangka Pencabulan Santri โ CNN (2025-01-21)