BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Deforestasi & Lahan

Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Riau dan Sumsel

29 Juli 2025|Kebakaran Hutan di Riau
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Riau dan Sumsel

Gambar menunjukkan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (POME) ke lingkungan, menyoroti dampak pengolahan industri kelapa sawit.

Kebakaran lahan gambut dan penegakan hukum terhadap perusahaan di Riau menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga lingkungan di Indonesia.

(2025/07/29) Indonesia menyaksikan peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam ekosistem, khususnya di wilayah Riau dan Sumatera Selatan. Kebakaran terbaru dilaporkan terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana sekitar 70 hektare lahan gambut terbakar. Pemadaman dilakukan oleh TNI, BPBD, dan masyarakat setempat, namun sulit dikendalikan karena kondisi lahan yang sangat berisiko terbakar kembali.

Kepala Pelaksana BPBD Muba, Pathi Riduan, menyatakan bahwa kebakaran telah berlangsung sejak dua hari lalu dan meskipun upaya pemadaman telah dilakukan, lahan yang terbuat dari gambut ini memiliki potensi untuk terbakar lagi. Patroli udara menunjukkan bahwa lahan masih terlihat berasap, menandakan bahwa usaha pemadaman belum sepenuhnya berhasil.

Sementara itu, di Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. Di antara perusahaan tersebut, dua di antaranya, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Tunggal Mitra Plantation, membantah bahwa lahan yang disegel merupakan bagian dari konsesi mereka. Bantahan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar konsesi setelah tahun 2022.

Penegakan hukum dalam konteks kebakaran hutan juga diperkuat dengan langkah-langkah preventif. Polres Rokan Hilir mulai memasang plang larangan di lahan seluas 100 hektare bekas karhutla untuk mencegah kegiatan ilegal seperti penanaman sawit. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tidak boleh dikelola untuk kegiatan apapun hingga penyelidikan selesai.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan juga terlihat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di mana polisi menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) dengan memusnahkan sembilan rakit. Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan dan melindungi ekosistem. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan pemadaman kebakaran hutan serta lahan di Indonesia terus dilakukan meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal. Dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Sumber:

  • Lahan Gambut Kebun Sawit 70 Hektare di Muba Terbakar โ€” Detik (2025-07-29)
  • 2 Perusahaan Bantah Disegel Kementerian LH karena Terlibat Karhutla di Riau โ€” Detik (2025-07-29)
  • Polisi Pasang Plang Larangan Berkebun di 100 Ha Area Eks Karhutla Rohil โ€” Detik (2025-07-29)
  • Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Kuansing, 9 Rakit Langsung Dimusnahkan โ€” Detik (2025-07-29)