DPRD Pulang Pisau Konsultasikan Raperda Sawit di Tengah Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo memberikan pidato penting tentang industri kelapa sawit di depan latar belakang bendera Merah Putih.
DPRD Pulang Pisau melakukan konsultasi mengenai Raperda kemitraan dan harga TBS sawit, bersamaan dengan penerapan kebijakan baru yang mengatur Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam.
DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah pada 27 Februari 2025 untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam penyusunan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Pulang Pisau mengajukan berbagai aspek terkait mekanisme kemitraan dan harga TBS kelapa sawit, yang merupakan komoditas utama di wilayah tersebut. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menjamin harga yang adil bagi pekebun serta memperkuat hubungan antara pekebun dan perusahaan yang terlibat dalam industri kelapa sawit.
Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, pemerintah Indonesia mempersiapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, total devisa yang ditargetkan mencapai USD 165,96 miliar, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik dan memperkuat nilai rupiah.
- Pembaruan ISPO: Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kementan Perkuat Program Sawit Rakyat dan Sarpras untuk 2026 (13 Maret 2026)
- Beasiswa SDM Sawit Diberikan untuk Masyarakat Nusa Tenggara dan Papua (29 Maret 2026)
- Penguatan Kebijakan dan Inisiatif dalam Sektor Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
Kebijakan ini mengharuskan seluruh perusahaan yang mengekspor sumber daya alam untuk memarkir 100% DHE mereka di sistem keuangan domestik selama satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sirkulasi uang dalam negeri dan mendorong investasi di sektor-sektor strategis, termasuk industri kelapa sawit. Hal ini sangat relevan mengingat kontribusi sektor kelapa sawit terhadap total ekspor Indonesia yang cukup signifikan, dengan 62,7% dari total ekspor 2024 berasal dari sumber daya alam.
Penerapan kedua kebijakan ini, yakni Raperda kemitraan dan harga TBS sawit serta peraturan mengenai DHE, mencerminkan upaya pemerintah dan legislatif untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi para pekebun dan industri kelapa sawit di Indonesia. Keduanya diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh bagi pertumbuhan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber:
- DPRD Pulang Pisau Konsultasikan Raperda Kemitraan dan Harga TBS Sawit ke Kemenkumham Kalteng โ Hai Sawit (2025-03-01)
- Prabowo Siap Bawa Pulang US$165,96 Miliar DHE Mulai 1 Maret โ CNBC (2025-03-01)