Polda Riau Berantas Perambahan Hutan Lindung di Kampar

Foto aerial menunjukkan kebun sawit yang luas di Indonesia, menyoroti perkembangan industri kelapa sawit yang pesat.
Polisi Riau mengungkapkan kasus perambahan hutan lindung yang melibatkan ASN, mengancam habitat satwa dan ekosistem.
Polda Riau melakukan tindakan tegas terhadap perambahan hutan lindung di kawasan Kampar dengan menetapkan empat tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi lingkungan Jikalahari yang mendukung upaya penegakan hukum.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus perambahan hutan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengungkapkan pentingnya penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik kasus ini. Penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada.
Dalam operasi yang dilakukan pada 10 Juni 2025, Polda Riau menemukan bahwa perambahan hutan tersebut telah merusak sekitar 60 hektare area hutan lindung, yang merupakan habitat bagi berbagai spesies satwa langka. Hutan Lindung Batang Ulak menjadi lokasi utama yang terdampak, di mana sekelompok pelaku merambah hutan negara untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Penebangan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem lokal.
- Pemkab Banyuasin Bersihkan Limbah Sawit untuk Estetika Kota (28 Maret 2026)
- Kemenhut Didorong Tegakkan Hukum Terkait Deforestasi dan Korupsi Sawit (2 April 2026)
- Tindakan Tegas terhadap Pembakaran Hutan Lindung dan Keberlanjutan Minyak Sawit di Indonesia (23 Februari 2026)
- DPRD Berau dan Kepri Soroti Dampak Lingkungan Ekspansi Sawit (30 Maret 2026)
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Buspami, seorang ASN yang juga dikenal sebagai tokoh adat di daerah tersebut. Bersama dengan tersangka lainnya, ia diduga mengelola lahan seluas 50 hektare yang terletak di area Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani berbagai kejahatan kehutanan. Hingga saat ini, Polda Riau telah menangani 21 kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Upaya ini merupakan bagian dari strategi 'Green Policing' yang diusung oleh kepolisian untuk melindungi hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Tindakan Polda Riau dan dukungan dari organisasi lingkungan seperti Jikalahari diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam penegakan hukum terkait perlindungan hutan. Kesadaran akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia dan ekosistem harus menjadi prioritas bersama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di masa depan.
Sumber:
- Jikalahari Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus Perambahan Hutan Lindung โ Detik (2025-06-10)
- Seorang ASN Kampar Riau Ikut Terjerat Kasus Perambahan Hutan Lindung โ Detik (2025-06-10)
- Polisi Bongkar Perambahan 60 Hektare Hutan Lindung di Perbatasan Riau-Sumbar โ MetroTV (2025-06-10)