Perdebatan Hangat di DPR tentang Transfer Data Pribadi ke AS

Airlangga Hartarto menyampaikan pidato tentang perkembangan industri kelapa sawit Indonesia di acara resmi.
Legislator Indonesia mengangkat kekhawatiran tentang kesepakatan transfer data pribadi ke Amerika Serikat, menekankan perlunya perlindungan hukum dan kedaulatan data.
(2025/07/25) Indonesia menyaksikan perdebatan yang cukup serius di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kesepakatan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) dalam konteks perjanjian dagang. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyoroti pentingnya meninjau kembali kesepakatan tersebut untuk melindungi privasi masyarakat Indonesia. Menurutnya, pemindahan data pribadi yang melibatkan 281 juta penduduk Indonesia perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Oleh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesepakatan ini dapat membahayakan data pribadi tanpa adanya jaminan keamanan yang memadai. Ia menyarankan agar hanya data-data tertentu, seperti yang berkaitan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta data ekspor-impor, yang diperbolehkan untuk dipindahkan. Namun, data pribadi yang lebih sensitif harus ditangani dengan lebih cermat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, juga menyoroti isu yang sama dengan menekankan pentingnya perlindungan hukum dalam proses transfer data. Ia mengingatkan agar tim negosiator Indonesia tidak menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. Sukamta mengingatkan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang sebanding dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang ada di Eropa. Hanya ada undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) di beberapa negara bagian AS.
- Kebijakan B50 dan Pembangunan Sawit Hijau di Papua: Langkah Menuju Kemandirian Energi (5 April 2026)
- Ombudsman Temukan Masalah Tata Kelola Sawit dan Dukung Pembentukan Badan Nasional (26 Maret 2026)
- Kasus Korupsi Ekspor CPO: Wilmar dan Musim Mas Tampil di Hadapan Hukum (23 Februari 2026)
- Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi CPO dan Perkuat ISPO di Industri Sawit (6 Maret 2026)
Sukamta menambahkan bahwa pemindahan data pribadi ini bukan hanya masalah perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan digital dan keamanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa legislator Indonesia sangat memperhatikan implikasi jangka panjang dari kesepakatan ini, terutama dalam konteks privasi dan keamanan data masyarakat.
Perdebatan yang muncul di DPR ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di masyarakat mengenai bagaimana data pribadi dikelola dan dilindungi di era digital. Dengan semakin banyaknya data yang dipertukarkan antar negara, penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kedaulatan data tetap terjaga. Masyarakat pun diharapkan lebih aktif dalam menuntut transparansi dan perlindungan hak atas data pribadi mereka.
Ke depan, diharapkan Pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme dan jaminan perlindungan data dalam kesepakatan ini, agar tidak hanya menguntungkan dua belah pihak tetapi juga melindungi hak-hak individu warga negara Indonesia.
Sumber:
- Legislator PKB Pertanyakan Urgensi Transfer Data Pribadi RI ke AS โ Detik (2025-07-25)
- Komisi I DPR Minta Transfer Data Pribadi RI ke AS Harus Tunduk UU PDP โ Detik (2025-07-25)