BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Berita Harian

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Mengguncang Kaur

29 Maret 2026|Judi sabung ayam perkebunan sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Mengguncang Kaur

Garis polisi menandai lokasi kriminal terkait penusukan, pembunuhan, dan penyekapan pekerja di industri kelapa sawit yang ditangkap polisi.

Polres Kaur menggerebek judi sabung ayam di perkebunan sawit, meringkus tiga pelaku dan mengungkap tren perjudian di kawasan tersebut.

(2026/03/29) Polres Kaur menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di perkebunan sawit di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, pada Sabtu sore, 27 Maret 2026. Tiga orang pria, masing-masing berinisial LH (38), M (63), dan B (60), ditangkap beserta barang bukti seperti ayam sabung dan senjata tajam. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang berlangsung di area tersebut.

Perkebunan sawit seringkali dijadikan lokasi perjudian karena lokasinya yang jauh dari pemukiman. Aktivitas haram ini terlihat di berbagai wilayah, termasuk di Bulungan, Kalimantan Utara, di mana perjudian sabung ayam juga marak terjadi. Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, menyatakan bahwa perjudian dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat, dengan lokasi yang sulit dijangkau.

Dalam penggerebekan di Kaur, Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. Operasi ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat, terutama yang terjadi di area perkebunan sawit. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat banyaknya kebun sawit di Indonesia yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Data dari laporan menyebutkan bahwa perjudian sabung ayam tidak hanya terjadi di Kaur, tetapi juga di sejumlah kebun sawit lainnya di Indonesia. Aktivitas ini menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi citra industri sawit yang seringkali berada di bawah pengawasan publik. Penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi praktik perjudian di area perkebunan.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas di kebun sawit perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif. Apakah langkah-langkah preventif dari kepolisian dapat mengurangi aktivitas ilegal di kawasan perkebunan? Penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Sumber: