BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Korporasi & Bisnis

Pengelolaan 221 Ribu Hektar Kebun Sawit Hasil Sitaan: PT Agrinas Palma Nusantara Siap Beraksi

22 Februari 2026|Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pengelolaan 221 Ribu Hektar Kebun Sawit Hasil Sitaan: PT Agrinas Palma Nusantara Siap Beraksi

Gambar menunjukkan crude palm oil (CPO) dalam wadah, menggambarkan produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.

PT Agrinas Palma Nusantara resmi ditunjuk untuk mengelola 221 ribu hektar lahan sawit hasil sitaan Kejaksaan Agung dari Duta Palma. Dengan skema pengelolaan yang terstruktur, perusahaan berharap dapat meningkatkan produktivitas dan memastikan keberlanjutan.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah resmi ditunjuk untuk mengelola 221.000 hektar lahan sawit yang sebelumnya milik PT Duta Palma. Penyerahan ini merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung RI akibat dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Penyerahan lahan ini dilakukan pada 10 Maret 2025 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung dan Menteri BUMN.

Pada acara jumpa pers, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, menjelaskan bahwa penyerahan lahan ini sangat penting mengingat proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Lahan yang disita memiliki luas yang signifikan dan produktivitasnya yang sudah teruji. Dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membagi lahan seluas 221 ribu hektare tersebut menjadi 13 wilayah, masing-masing seluas 17 ribu hektare. Setiap wilayah akan dipimpin oleh seorang Kepala Regional yang akan bertanggung jawab atas lima General Manager, 25 Manager, dan 125 Asisten Manager. Dengan struktur ini, diharapkan pengawasan dan produksi sawit dapat ditingkatkan secara signifikan.

Agus juga menekankan bahwa pengelolaan lahan ini akan mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini menunjukkan komitmen PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap mengawasi proses pengelolaan lahan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi.

Selain itu, Agus memastikan bahwa nasib ribuan karyawan PT Duta Palma yang sebelumnya bekerja di lahan tersebut akan tetap terjamin. Pihaknya telah melakukan pendekatan kepada karyawan untuk memberikan jaminan mengenai status mereka di bawah manajemen baru. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan operasional di lahan yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Dengan pengelolaan yang terencana dan dukungan dari pemerintah, diharapkan lahan sawit yang dikelola dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar. Ini juga menjadi kesempatan bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk membuktikan bahwa mereka dapat mengelola aset yang sebelumnya bermasalah menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.

Sumber:

  • Senin Ini, Pemerintah Jumpa Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Kebun Sawit, Apakah Agrinas Yang Kelola โ€” Sawit Indonesia (2025-03-10)
  • Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma kepada Kementerian BUMN โ€” Sawit Indonesia (2025-03-10)
  • Bos BUMN Agrinas Palma Beberkan Cara Kelola 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan Kejagung โ€” Tempo (2025-03-10)
  • Skema Agrinas Palma Nusantara Kelola Kebun Sawit Sitaan Kejagung โ€” Liputan6 (2025-03-10)
  • Sah, Agrinas Palma Nusantara Kelola 221 Ribu Ha Perkebunan Sawit Eks Duta Palma โ€” Sawit Indonesia (2025-03-10)