Penegakan Hukum Terhadap Perambahan Hutan di Indonesia: Kasus Taman Nasional Tesso Nilo dan Berbak Sembilang

Gambar ini menunjukkan kebun sawit yang luas di Indonesia, terlihat dari sudut pandang udara.
Penegakan hukum terhadap perambahan hutan di Indonesia semakin intensif, dengan penangkapan tokoh adat dan pelaku perambahan ilegal di dua taman nasional penting.
(2025/06/24) Indonesia menyaksikan penegakan hukum yang semakin serius terkait perambahan hutan, dengan dua kasus besar yang melibatkan Taman Nasional Tesso Nilo dan Taman Nasional Berbak Sembilang. Dalam dua insiden terpisah pada 24 Juni 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku perusakan yang merugikan lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati.
Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan bahwa seorang pelaku berinisial JS, yang mengklaim sebagai tokoh adat atau 'Batin', ditangkap karena terlibat dalam penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah tanah palsu, menjual lahan secara ilegal dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat. Lahan yang terjual mencapai ratusan hektare, yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi. Kapolda Riau, Irjen Hery Heryawan, menegaskan komitmen Polri dalam menindak perusakan hutan dan mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status hukum untuk keuntungan pribadi.
Modus operandi JS ini cukup efektif, di mana ia mengklaim bahwa sebagian dari kawasan taman nasional merupakan tanah ulayat yang dapat dijual. Hal ini menciptakan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, yang kemudian terjerat dalam tawaran tanah yang tidak sah. Dari informasi yang diperoleh, lebih dari 100 orang terlibat dalam transaksi ini, yang berpotensi merusak ekosistem dan habitat satwa langka di TNTN.
- Inovasi dan Tantangan Lingkungan dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kekeringan dan Hutan: Refleksi Hari Hutan Sedunia di Tengah Perubahan Iklim (21 Maret 2026)
- Kemenhut Didorong Tegakkan Hukum Terkait Deforestasi dan Korupsi Sawit (2 April 2026)
- Peran Sektor Sawit dalam Konversi Lahan dan Deforestasi di Indonesia (22 Maret 2026)
Sementara itu, di Taman Nasional Berbak Sembilang, penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menangkap AD, seorang warga setempat yang terlibat dalam perambahan lahan di kawasan tersebut. AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan telah ditahan di Rutan Polda Sumatra Selatan. Barang bukti yang disita mencakup peralatan perkebunan, bibit sawit, dan satu unit pondok kerja. Penyidik Gakkumhut menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) dan Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait perambahan hutan di Indonesia sedang berada di jalur yang tepat, meskipun tantangan untuk melindungi sumber daya alam masih sangat besar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa. Langkah-langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang sedang terancam.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam penawaran tanah yang tidak sah. Edukasi tentang hak atas tanah dan hukum lingkungan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
Sumber:
- Penjual Lahan Hutan Tesso Nilo Ditangkap, Menerbitkan 200 Surat Hibah Tanah Palsu โ MetroTV (2025-06-24)
- Perambah Taman Nasional Berbak Sembilang Ditahan โ MetroTV (2025-06-24)
- Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Jual Lahan TN Tesso Nilo โ MetroTV (2025-06-24)