Kementerian ATR/BPN Tertibkan Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU, Fokus pada Kepatuhan Hukum

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Kementerian ATR/BPN menegakkan kepatuhan hukum dengan menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha, berdampak pada 1 juta hektar lahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengintensifkan penertiban terhadap 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit namun belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penertiban ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 42 Ayat 1 UU Perkebunan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hanya pihak yang memiliki IUP dan HGU yang berhak melakukan budidaya dan pengolahan hasil perkebunan. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Oktober 2016 yang membatalkan ketentuan ini menimbulkan kebingungan di kalangan perusahaan, sehingga penting untuk menegaskan kembali perlunya kedua izin tersebut.
Dengan luas lahan yang tidak terurus mencapai hampir 1 juta hektar, penertiban ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk segera mengurus HGU mereka. Hal ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dalam industri kelapa sawit di Indonesia. Dalam konteks ini, Nusron juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- BPDP Perkuat Literasi Sawit dan Lindungi Pelapor Pelanggaran di Sektor Perkebunan (27 Maret 2026)
- Dinamika dan Tantangan dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia: Dari Program Peremajaan hingga Kebijakan Pemerintah (23 Februari 2026)
- Pembaruan ISPO: Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Reformasi Kebijakan dan Tantangan di Sektor Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
Di sisi lain, industri kelapa sawit Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang cukup besar terkait dengan ketahanan lingkungan dan keberlanjutan. Banyak pihak, termasuk organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil, mengawasi praktik perusahaan-perusahaan dalam pengelolaan lahannya. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang selama ini belum patuh dapat mengambil langkah proaktif untuk memenuhi kewajiban hukum mereka.
Sebagai penutup, langkah penertiban yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan lahan kelapa sawit di Indonesia. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci untuk mencapai industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sumber:
- Kementerian ATR per BPN Sebut 194 Perusahaan Belum Urus Izin HGU, Seluas 1 juta Ha — Info Sawit (2025-04-02)